Berita Populer: Aturan Perpanjang SIM; Daftar Mobil yang Dapat Diskon PPnBM 2022

23 Februari 2022 8:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Informasi mengenai perpanjang SIM tetapi masa berlaku masih tersisa 6 bulan jadi berita populer kumparanOTO pada Selasa (22/2).
ADVERTISEMENT
Perpanjang SIM menjadi hal yang wajib dilakukan bagi pengendara. Biasanya perpanjang masa berlaku dilakukan beberapa hari atau sebulan sebelum SIM kedaluwarsa.
Kemudian artikel tentang daftar model dan varian mobil yang resmi mendapatkan diskon PPnBM 2022 turut menarik perhatian pembaca kumparan. Serta artikel mengenai rincian harga LCGC setelah dapat diskon PPnBM.
Rangkuman berita populer kumparanOTO

Masa Berlaku SIM Habis 6 Bulan Lagi, Bisakah Perpanjang SIM dari Sekarang?

Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Perpanjang SIM menjadi hal yang wajib dilakukan bagi pengendara. Biasanya perpanjang masa berlaku dilakukan beberapa hari atau sebulan sebelum SIM kedaluwarsa.
Tapi bagaimana jika seseorang ingin segera memperpanjang SIM tetapi masa berlakunya masih tersisa 6 bulan lagi? Katakanlah pemilik SIM kebetulan tidak ada waktu kosong pada bulan masa berlaku habis.
ADVERTISEMENT
Menjawab mengenai hal tersebut, Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol. Djati Utomo menjelaskan perpanjang SIM cukup dilakukan 3 bulan sebelum masa berlakunya habis. Lalu, apabila perpanjang SIM dilakukan lebih dari 3 bulan sebelum masa berlaku habis, Djati menyebut hal itu boleh saja dilakukan.
Selengkapnya klik link berita di bawah ini, ya.

Resmi, Ini Daftar Model dan Varian Mobil yang Dapat Diskon PPnBM 2022

Daihatsu Xenia generasi ketiga di GIIAS 2021. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
Penerapan diskon PPnBM DTP periode 2022 resmi diberlakukan mulai Senin (21/2/2022).
Mengacu pada Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 852 Tahun 2022 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung Oleh Pemerintah Tahun Anggaran 2022, ada 16 model mobil yang masuk dalam daftar penerima diskon PPnBM DTP.
ADVERTISEMENT
Dari masing-masing model mobil itu, memiliki diskon PPnBM yang berbeda-beda, tergantung pada kategori kendaraannya. Khusus model kendaraan KBH2 atau LCGC, maka akan mendapatkan diskon PPnBM 0 persen hingga 31 Maret 2022.
Selengkapnya klik link berita di bawah ini, ya.

Rincian Harga LCGC Setelah Dapat Diskon PPnBM 100 Persen

Toyota Calya di GIIAS 2021 Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
Penerapan diskon PPnBM DTP periode 2022 untuk pembelian mobil baru resmi diberlakukan seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022 dan Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 852 Tahun 2022.
Dalam daftar penerima diskon PPnBM 2022, ada 16 model mobil mendapat diskon tersebut. Dari total 16 model tersebut, 5 di antaranya merupakan model kendaraan KBH2 atau LCGC.
Khusus mobil KBH2 atau LCGC akan menikmati diskon PPnBM 100 persen hingga 31 Maret 2022. Lalu dilanjut dengan diskon 66 2/3 persen pada periode April hingga Juni 2022, dan diskon 33 1/3 persen pada periode Juli hingga September 2022.
ADVERTISEMENT
Selengkapnya klik link berita di bawah ini, ya.