Berita Populer: Cara Blokir STNK; Bantuan Pembelian Mobil Listrik Tidak Dibatasi

14 Maret 2023 8:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
STNK milik Ari Prasetio. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
STNK milik Ari Prasetio. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Informasi soal cara blokir STNK kendaraan setelah jual kendaraan menjadi salah satu berita populer kumparanOTO, Senin (13/3).
ADVERTISEMENT
Kemudian Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita yang menyebut pembelian mobil listrik tidak akan dibatasi.
Serta informasi mengenai bus listrik di Indonesia yang belum ada memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebanyak 40 persen.

Cara Blokir STNK Usai Jual Kendaraan, Biar Tak Kena Pajak Progresif

Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
Blokir STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah hal yang wajib dilakukan setelah menjual kendaraan. Ini dilakukan supaya menghindari pajak progresif, apabila hendak membeli kendaraan baru.
“Pajak progresif itu dikenakan kalau punya kendaraan lebih dari satu. Nah, blokir STNK ini penting agar tidak terkena pajak serta tertib administrasi kan dia harus balik nama dulu,” buka Kepala Samsat Jakarta Pusat, Eling Hartono saat dihubungi kumparan belum lama ini.
ADVERTISEMENT
Selengkapnya dapat mengakses pranala di bawah ini.

Menperin: Bantuan Pembelian Mobil Listrik Tidak Dibatasi

Mobil listrik Wuling Air ev. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Pemerintah memastikan skema bantuan pembelian mobil listrik akan berbeda dengan motor listrik, demikian dikatakan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.
“Tidak ada yang bentuknya uang, jadi nanti kita berikan kepada produsen. Alurnya adalah harus mendaftarkan jenis kendaraan yang akan diikutkan ke dalam program,” terang Agus di Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu.
Meski sudah diumumkan akan mendapat bantuan pembelian, hingga kini besaran nilainya belum diketahui. Berbeda dengan motor listrik yang mendapat bantuan Rp 7 juta. “Masih dihitung, nanti akan menggunakan skema yang berbeda (dari motor listrik),” imbuh Agus.

Menperin: Belum Ada Bus Listrik dengan TKDN 40 Persen

Seorang penumpang turun dari Bus Listrik Transjakarta di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (13/7/2022). Foto: Agha Yuninda/ANTARA FOTO
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkap belum ada produsen bus listrik yang memenuhi syarat bantuan pembelian kendaraan listrik.
ADVERTISEMENT
“Kami sudah rapat, Bapak Presiden (Joko Widodo) juga sudah memutuskan mobil, motor, dan bus akan dapat bantuan. Tapi sejauh ini, bus listrik belum 40 persen TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri),” ungkapnya saat pembukaan Jakarta Auto Week belum lama ini.
Sebelumnya, Agus mengusulkan sekitar 138 unit bus listrik akan mendapat bantuan pembelian. Ini akan diberikan pemerintah langsung ke produsen, hingga Desember 2023.