Berita Populer: Honda C70 Listrik; Kendaraan yang Boleh Dikawal Polisi

18 Maret 2021 8:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Honda C70 dikonversi menjadi motor listrik. Foto: David Budiatmaja
zoom-in-whitePerbesar
Honda C70 dikonversi menjadi motor listrik. Foto: David Budiatmaja
ADVERTISEMENT
Artikel yang membahas modifikasi Honda C70 listrik, yang ternyata menggunakan baterai bekas merupakan berita populer kumparanOTO pada Rabu (17/3).
ADVERTISEMENT
Orang yang melakukannya bukan dari luar negeri, melainkan dari Indonesia, mengoptimalkan berbagai barang bekas untuk dijadikan motor tanpa gas buang.
Honda C70 dikovenrsi menjadi motor listrik. Foto: David Budiatmaja
Selain itu, berkendara dan tak melambaikan tangan saat belok bakal didenda juga tak kalah populer. Disusul daftar kendaraan yang boleh dikawal polisi.

Rangkuman berita populer kumparanOTO

Bangun Honda C70 Listrik Pakai Baterai Bekas dari Jakarta, Habis Berapa?

Orang Indonesia boleh dibilang kreatif soal rakit-merakit. Salah satunya David Budiatmaja yang berhasil membuat motor listrik dari barang rongsok, bahkan sistem baterainya pun dibuat dari sisa barang bekas.
Menggunakan baterai bekas kamera dan laptop. Foto: David Budiatmaja
Pria yang berdomisili di Jakarta Utara itu mengatakan butuh waktu hingga 8 bulan untuk merampungkan satu unit motor listrik berperawakan motor jadul Honda C70.
Yang paling jadi perhatian adalah sistem baterainya. Ya, David memanfaatkan baterai-baterai bekas dari barang elektronik mulai dari kamera sampai laptop.
ADVERTISEMENT

Tak Lambaikan Tangan Saat Mau Belok, Pengemudi Bisa Didenda Rp 250 Ribu

Perilaku pengemudi kendaraan bermotor di jalanan beragam. Ada yang dasarnya kebiasaan, ikut-ikutan, atau bahkan karena mitos tertentu.
Pemotor melintasi rekayasa lalu lintas di kawasan Kemang, Kamis (31/10/2019). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Contohnya, seperti menyalakan lampu hazard waktu hujan atau saat di persimpangan, yang katanya memberi tanda kalau kita mau berjalan lurus.
Nah kali ini, kita akan bahas soal pengemudi motor atau mobil yang melambaikan tangan ketika mau belok. Di jalanan Indonesia, ini jadi pemandangan yang sudah familiar.

Dapat Prioritas, Ini 7 Pengguna Jalan yang Boleh Dikawal Polisi

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo resmi melarang jajarannya memberikan pengawalan terhadap konvoi komunitas motor gede (moge), mobil mewah, hingga pesepeda.
Polisi dan TNI menyiapkan pengawalan Raja Salman. Foto: ANTARA/Nyoman Budhiana
Langkah itu terpaksa diambil oleh Sambodo, guna menghindari kecemburuan sosial di masyarakat dan menghindari aktivitas yang mengganggu pengendara lain.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, bila mengacu pada Pasal 134 dan 135 di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, jelas tercantum bahwa hanya ada 7 pengguna jalan yang boleh mendapatkan hak prioritas dengan pengawalan. Berikut lengkapnya.