Dapat Prioritas, Ini 7 Pengguna Jalan yang Boleh Dikawal Polisi

kumparanOTOverified-green

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi mobil patroli dan pengawalan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mobil patroli dan pengawalan. Foto: Shutterstock

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo resmi melarang jajarannya memberikan pengawalan terhadap konvoi komunitas motor gede (moge), mobil mewah, hingga pesepeda

Langkah itu terpaksa diambil oleh Sambodo, guna menghindari kecemburuan sosial di masyarakat dan menghindari aktivitas yang mengganggu pengendara lain.

“Karena pengawalan yang dilakukan polisi itu, sering menimbulkan kecemburuan di masyarakat, oleh sebab itu saya melarang anggota saya untuk mengawal motor besar, mengawal mobil mewah, dan rombongan pesepeda,” jelas Sambodo.

Mencuatnya larangan pengawalan tersebut, berawal dari kasus penilangan rombongan mobil Porsche yang dikawal oleh Dishub DKI Jakarta. Padahal, bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kewenangan pengawalan hanya bisa dilakukan oleh Kepolisian dengan izin khusus.

“Nah, dalam pengawalan terkadang memang harus hentikan kendaraan orang lain, itulah sebabnya kemudian pengawalan itu kewenangan Polri,” ucap Sambodo.

Iring-iringan mobil jenazah Ibunda Presiden Joko Widodo melintas di jalan Sumber, Solo, Jawa Tengah. Foto: ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Tidak hanya itu, bila mengacu pada Pasal 134 dan 135 di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, jelas tercantum bahwa hanya ada 7 pengguna jalan yang boleh mendapatkan hak prioritas dengan pengawalan. Berikut lengkapnya

Pasal 134

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas,

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit,

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,

f. Iring-iringan pengantar jenazah,

g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut perimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Iring-iringan mobil jenazah istri Presiden ke-6 Indonesia Ani Yudhoyono melintas di jalan tol Jagorawi, Jakarta Minggu (2/6/2019). Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Pasal 135

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).

(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

***