Berita Populer: Sanksi Nunggak Pajak Kendaraan; Syarat Perjalanan Antar Pulau

19 Juli 2022 8:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
ADVERTISEMENT
Informasi mengenai Kepolisian dan Jasa Raharja yang berencana bakal menerapkan sanksi penghapusan data kendaraan bagi masyarakat yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor selama 2 tahun jadi berita populer kumparanOTO pada Senin (18/7).
ADVERTISEMENT
PT Jasa Raharja akan mendukung upaya Polri untuk menindak tegas pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) selama dua tahun berturut-turut.
Persyaratan perjalanan antar pulau terbaru dengan menggunakan mobil pribadi juga tidak kalah populer. Disusul dengan ulasan mengenai spesifikasi mobil listrik Hyundai IONIQ 6 yang sanggup tempuh 610 kilometer dalam kondisi baterai penuh.

Rangkuman berita populer kumparanOTO

Tidak Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 2 Tahun, Data Bakal Dihapus

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
PT Jasa Raharja akan mendukung upaya Polri untuk menindak tegas pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) selama dua tahun berturut-turut.
Mengacu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74, kendaraan yang telah dua tahun berturut-turut tidak membayar pajak akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan.
ADVERTISEMENT
Selengkapnya klik link berita di bawah ini ya.

Catat, Syarat Baru Road Trip Antar Pulau dengan Mobil Pribadi

Sejumlah kendaraan keluar dari kapal penyeberangan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (2/1). Foto: Budi Candra Setya/ANTARA FOTO
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), resmi menerbitkan aturan perjalanan baru selama masa pandemi COVID-19. Diterbitkannya kembali aturan perjalanan ketat ini, bertujuan untuk mengantisipasi melonjaknya kasus COVID-19 di Tanah Air.
Khusus perjalanan dalam negeri, ada 4 aturan yang diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan, yakni SE Kemenhub Nomor 68 tentang perjalanan laut dalam negeri, SE Kemenhub Nomor 70 tentang perjalanan udara dalam negeri, SE Kemenhub Nomor 72 tentang perjalanan kereta api dalam negeri, dan SE Kemenhub Nomor 73 tentang perjalanan darat dalam negeri.
Selengkapnya klik link berita di bawah ini ya.
ADVERTISEMENT

Spesifikasi Hyundai IONIQ 6, Sekali Cas Bisa Tempuh 610 Km

Wujud mobil listrik Hyundai IONIQ 6. Foto: Dok. Hyundai
Hyundai akhirnya resmi mengungkap spesifikasi dari mobil listrik sedan terbaru mereka, Hyundai IONIQ 6. Kehadiran mobil listrik terbaru ini, tentu saja diharapkan mampu memperkuat eksistensi Hyundai di global sebagai produsen kendaraan listrik.
“IONIQ 6 adalah langkah maju ambisius berikutnya dalam strategi Hyundai Motor untuk mempercepat transisinya ke elektrifikasi dan menempati posisi sebagai pemimpin global dalam EV,” ujar Presiden dan CEO Hyundai Motor Company, Jae Hoon Chang.
Selengkapnya klik link berita di bawah ini ya.
***