Berita Populer: Sedan Listrik GAC Aion ES; Suku Cadang Suzuki Ignis

13 Juli 2024 8:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
GAC Aion ES mobil listrik sedan dari China. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
GAC Aion ES mobil listrik sedan dari China. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Galeri foto mobil listrik sedan GAC Aion ES yang meluncur di Indonesia menjadi berita populer kumparanOTO, Jumat (12/7).
ADVERTISEMENT
Kemudian jaminan suku cadang Suzuki Ignis setelah tak lagi dijual di Indonesia, serta aturan saat di perlintasan kereta api.
Selengkapnya rangkuman berita populer kumparanOTO.

Foto: GAC Aion ES, Sedan Listrik Baru yang Bakal Dibanderol di Bawah Rp 400 Juta

GAC kembali meluncurkan mobil listrik terbarunya yakni Aion ES dengan bentuk sedan. Dari segi tampilan mobil yang bakal dikirim secara completely built up (CBU) ini punya desain premium dan futuristik.
Soal harga, PT Indomobil Energi Baru (IEB) selaku pemegang merek bakal menjual GAC Aion ES di bawah Rp 400 juta. Namun, harga pastinya baru akan dirilis pada gelaran GIIAS nanti.

SIS Jamin Ketersediaan Suku Cadang Suzuki Ignis Usai Pamit dari Indonesia

Meski PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) tak lagi meniagakan Suzuki Ignis, pabrikan tetap berkomitmen menyediakan segala kebutuhan terkait perawatan crossover city car tersebut di seluruh jaringan bengkel resmi.
ADVERTISEMENT
"Suku cadang aman, begitu juga dengan servis berkala bagi pengguna Ignis," kata 4W Marketing Director PT SIS, Harold Donnel kepada kumparan, Kamis (11/7).

Wajib Ingat, Tak Ada Prioritas Kendaraan di Perlintasan Kereta

Kurangnya kesadaran masyarakat akan bahayanya menerobos perlintasan kereta api masih tinggi. Hal itu terlihat dari banyaknya kasus kendaraan yang menerobos dan tertemper kereta api.
VP Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang.