Berita Populer: Spesifikasi Raize Paus Fransiskus; Toyota Fortuner Terbaru

7 September 2024 8:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paus Fransiskus menggunakan mobil setelah mendarat di Bandara Internasional Port Moresby Jackson, di Port Moresby, Papua Nugini, 6 September 2024.  Foto: REUTERS/Guglielmo Mangiapane
zoom-in-whitePerbesar
Paus Fransiskus menggunakan mobil setelah mendarat di Bandara Internasional Port Moresby Jackson, di Port Moresby, Papua Nugini, 6 September 2024. Foto: REUTERS/Guglielmo Mangiapane
ADVERTISEMENT
Informasi detail spesifikasi Toyota Raize yang ditumpangi Paus Fransiskus saat tiba di Papua Nugini menjadi salah satu berita populer kumparanOTO, Jumat (6/9/2024).
ADVERTISEMENT
Kemudian ada galeri foto Toyota Fortuner yang baru meluncur di Indonesia, serta sanksi dan denda untuk kendaraan yang tak pasang pelat nomor.
Selengkapnya rangkuman berita populer kumparanOTO.

Spesifikasi Toyota Raize yang Ditumpangi Paus Fransiskus di Papua Nugini

Toyota Raize menjadi kendaraan yang ditumpangi Paus Fransiskus di Papua Nugini. Model kendaraan tersebut menjemput Paus di Bandara Internasional Jackson Port Moresby, Jumat (9/6) waktu setempat.
Sebelumnya di Indonesia, kunjungan Pemimpin Takhta Suci Vatikan itu menggunakan mobil MPV Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid. Kemudian menunggangi Pindad Maung MV3 Tangguh saat Misa di GBK.

Foto: Detail Ubahan Toyota Fortuner Terbaru

Generasi ketiga Toyota Fortuner lagi-lagi mendapat improvement tahun ini. Ubahan yang dilakukan terpusat pada tampilan luar dan beberapa fitur-fitur baru lainnya di bagian interior.
ADVERTISEMENT
PT Toyota-Astra Motor (TAM) menghadirkan beberapa varian yang cukup beragam. Ada Fortuner 2.8 4x4 GR-S untuk tipe tertinggi, kemudian Fortuner 2.8 4x2 GR Parts atau Aero Package, dan Fortuner 2.8 4x2 VRZ.

Banyak Motor Tak Pasang Pelat Nomor, Siap-siap Bisa Didenda Rp 500 Ribu

Sadar atau tidak, makin sering ditemukan sepeda motor yang beroperasi dan tidak dilengkapi dengan pelat nomor. Umumnya pada bagian belakang, entah lepas, hilang, rusak, atau dengan sengaja mencopotnya.
Sebagai pengguna jalan yang baik, melengkapi kendaraan dengan pelat nomor merupakan keharusan yang telah diatur Undang-Undang. Bila diabaikan sudah barang tentu merupakan tindakan pelanggaran.