Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Berita Populer: SPK Neta V, Tak Boleh Belok Kiri Langsung di Lampu Merah
26 September 2023 8:44 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Artikel yang membahas jumlah total SPK mobil listrik Neta V, sejak meluncur Agustus lalu menjadi berita populer kumparanOTO pada Senin 25 September 2023.
ADVERTISEMENT
Selain itu ingat lagi tak boleh belok kiri langsung di lampu merah juga menarik perhatian banyak pembaca kumparan. Berikut rangkuman selengkapnya.
Sebulan Lebih Meluncur, SPK Mobil Listrik Neta V Diklaim 200 Unit
Brand and Marketing Director PT Neta Auto Indonesia Yusuf Anshori mengaku, mobil listrik Neta V mendapat respons positif. Buktinya, meski masih berstatus pre order, jumlah pemesanannya telah melampaui angka 200 unit.
“Lebih dari 200 (pemesan) saat pertama kali diperkenalkan di GIIAS 2023 kemarin dan digabung dengan beberapa kegiatan pameran lainnya,” buka Yusuf saat ditemui di Shanghai, China, Minggu malam (24/9).
Foto: Kencan Singkat Bareng Mobil Listrik Neta V, yang Dijual Rp 379 Juta
Neta V menambah daftar produk mobil listrik baru yang dijual di Indonesia. Kemunculan perdananya dilakukan di pameran GIIAS Agustus 2023 lalu dan bisa dibilang membuat kejutan dengan harga jualnya.
ADVERTISEMENT
Neta Auto Indonesia merilis harga pre book model tersebut Rp 379 juta, sudah termasuk wall charger beserta instalasinya. Di atas kertas mobil listrik ini bisa menempuh jarak hingga 384 kilometer, berdasarkan metode NEDC.
Tanpa Rambu Penunjuk, Belok Kiri di Lampu Merah Tak Boleh Langsung
Jangan sepelekan belok kiri secara langsung di persimpangan jalan seperti pada pertigaan atau perempatan dengan lampu lalu lintas. Sebab tak bisa sembarangan belok, bila abai bisa dijerat pelanggaran lalu lintas.
Tahukah Anda belok kiri di percabangan jalan, sekarang wajib perhatikan yang tertera. Memang sebelumnya diperbolehkan untuk langsung berbelok, dulu aturannya tertuang pada Pasal 59 Ayat 3 PP Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
ADVERTISEMENT