Berita Populer: Toyota Veloz Baru; Mitsubishi Xpander Facelift Terungkap
·waktu baca 2 menit

Informasi terkait wujud Toyota Veloz baru yang tepergok sedang dikirim ke diler, menjadi berita populer kumparanOTO pada Selasa (2/11).
Toyota Veloz berwarna putih tersebut, sedang diangkut di kawasan Karawang International Industrial City (KIIC), Karawang Barat.
Kemudian ada soal tampilan Mitsubishi Xpander baru juga banyak dilirik pembaca. Serta disusul artikel syarat berpergian jarak jauh dengan mobil dan motor pribadi.
Rangkuman berita populer kumparanOTO
Toyota Veloz Baru Tepergok Mulai Dikirim ke Diler, Bodinya Kekar
Setelah sempat bocor beberapa foto yang diduga sebagai Toyota Veloz terbaru, kali ini seorang pengguna Instagram berhasil menangkap basah sebuah mobil putih yang diduga Veloz terbaru sedang diangkut di kawasan Karawang International Industrial City (KIIC), Karawang Barat.
Jika diamati, mobil putih tersebut kemungkinan varian Veloz, terlihat dari emblem ‘Veloz’ di atas rumah pelat nomor. Pemilik foto, Jimmy, menerangkan bahwa truk tersebut hendak keluar dari kawasan KIIC menuju tol.
Tubuhnya pun berbeda jauh dengan sebelumnya, di mana kini semakin kekar. Tampilannya kental aura SUV dan semakin elegan.
Selengkapnya klik link berita di bawah ini.
Akhirnya Tampang Mitsubishi Xpander Baru Terungkap, Masih Kuat di Kelas Low MPV?
PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) membocorkan tampang mobil barunya yang diduga Mitsubishi Xpander facelift 2021, melalui undangan resmi.
Informasi lainnya, lawan sengit Toyota Avanza itu meluncur untuk pertama kalinya di dunia pada Senin 8 November 2021.
Seremoni peluncurannya dilakukan secara virtual melalui akun Youtube resmi Mitsubishi @mitsubishimotorsindonesia pada pukul 19.00 WIB.
Selengkapnya klik link berita di bawah ini.
Catat, Ini Syarat Terbaru Bepergian Jarak Jauh dengan Mobil dan Motor Pribadi
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perhubungan resmi mengumumkan aturan baru terkait syarat perjalanan darat dengan kendaraan bermotor pribadi selama masa PPKM Level.
Aturan ini tertuang pada Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19.
Dalam aturan tersebut tercantum bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan jauh dengan kendaraan pribadi sejauh minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam, maka wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau hasil antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
