Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Berkaca dari Kasus Pabrik Mobil Honda, AISI Imbau APM Motor Patuhi Aturan
11 Juli 2021 17:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:01 WIB

ADVERTISEMENT
Pabrik mobil PT honda Prospect Motor (HPM) di Karawang, Jawa Barat disanksi denda Rp 15 juta lantaran melanggar aturan PPKM darurat.
ADVERTISEMENT
HPM dinilai melanggar pasal 34 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Dikonfirmasi oleh Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, pabrik HPM terbukti masih beroperasi hingga 100 persen.
"Padahal harusnya 50 persen, ini malah karyawan 100 persen masuk. Ditambah mereka tidak menyediakan sarana antar jemput karyawan," katanya.
Sementara menurut 0604/Karawang Letkol Inf. Medi Hariyo Wibowo, juga sebagai Wakil Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Karawang bahwa HPM juga tak memiliki struktur Satgas Penanganan COVID-19 internal.
"Tempat makan juga tidak memenuhi protokol kesehatan. Ada 96 kursi untuk makan, tapi tidak diatur. Harusnya kan maksimal 30 sampai 40 orang." pungkasnya.
AISI merespons
Belajar dari kasus ini, Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) menyatakan pihaknya sudah mengingatkan dan mengimbau APM motor untuk taat dan patuh pada peraturan pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Sudah dan kita koordinasi juga dengan Kementerian terkait. Waktu dapat aturan ini dari Kemenperin kita langsung mengarahkan ke pada masing-masing merek," kata Ketua Bidang Komersial AISI, Sigit Kumala, Jumat (10/7).
Sigit menambahkan, APM motor sudah memiliki satgas COVID-19 masing-masing. Industri otomotif pun sebenarnyadiperbolehkan beroperasi pekerjanya masuk dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Yang saya lihat di Honda (mobil) itukan nggak ada satgas dan tidak ada batasan (jumlah pekerja). Kita sudah mengimbau agar mengikuti aturan PPKM yang berlaku untuk sepeda motor," katanya lagi.
Namun dikatakan Sigit untuk kebutuhan domestik akan menyesuaikan dengan stok di pasar. Maksudnya, apabila stok mencukupi terbilang sayang jika memaksakan untuk memproduksi motor.
"Untuk kebutuhan domestik kita menyesuaikan dengan kondisi stok-nya, kalau di pasar kosong ya kita produksi tapi kalau enggak ya dikurangi. Karena di kondisi pandemi ini jika memaksakan produksi sebanyak-banyaknya kasihan jaringannya," pungkasnya.
ADVERTISEMENT