Bukan Aturan Baru, Bikin SIM Wajib Ikut Sekolah Mengemudi Kapan Berlaku?

22 Juni 2021 9:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SIM baru yang telah jadi di SIM Keliling. Foto: dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
SIM baru yang telah jadi di SIM Keliling. Foto: dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Penyertaan syarat sertifikat sekolah mengemudi dalam proses pembuatan SIM, dipastikan belum berlaku pada tahun ini. Demikian disampaikan langsung oleh Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol. Djati Utomo kepada kumparan Selasa (22/6/2021).
ADVERTISEMENT
“Saya belum bisa memastikan apakah aturan itu akan diimplementasikan tahun ini atau tahun depan. Yang jelas untuk tahun ini belum diwajibkan, karena masih menunggu kesiapan dan koordinasi dari semua aspek,” jelas Djati.
Alasannya, kata Djati, ini karena belum siapnya berbagai faktor pendukung, seperti sekolah mengemudi dan infrastruktur, membuat kewajiban penyertaan sertifikat mengemudi dalam proses pembuatan SIM belum diterapkan.
Dan ditambah situasi pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini, membuat sejumlah persiapan yang telah dilakukan oleh Korlantas Polri, terpaksa ditunda terlebih dahulu.
Lebih lanjut, Djati tidak menampik apabila aturan itu sebenarnya sudah ada sejak lama dalam peraturan pembuatan SIM di Indonesia. Namun berdasarkan Perkapolri Nomor 9 Tahun 2012 hanya SIM umum, sekarang berlaku untuk SIM pribadi.
ADVERTISEMENT
“Sebenarnya kami sudah dibentuk tim dengan Dirkamsel untuk mempersiapkan semuanya. Karena nanti akan ada kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga berhubungan dengan bahan ajaran sekolah mengemudi yang baku untuk diterapkan di seluruh Indonesia, termasuk aspek-aspek yang akan diuji,” beber Djati.
Ujian praktik SIM makin canggih menggunakan sistem E-Drives. Foto: Dok. Istimewa
Adapun aturan yang mengatur terkait penyertaan sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM tercantum dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 pasal 9 Ayat 1 huruf a poin 3. Berikut lengkapnya.
Pasal 9
(1) Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum meliputi:
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
ADVERTISEMENT
Aturan terkait syarat penyertaan sertifikat mengemudi dalam proses pembuatan SIM tersebut sebelumnya juga telah tercantum dalam peraturan pembuatan SIM Perkapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 27 Ayat 3 huruf b.
Hanya saja, pada aturan pembuatan SIM yang lama, kewajiban penyertaan sertifikat mengemudi dalam proses pembuatan SIM hanya berlaku untuk pembuatan SIM Umum. Berikut aturannya.
Pasal 27
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan golongan SIM umum baru harus juga dilampiri dengan:
a. sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan pengemudi.
Petugas merekam data pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di ruang pembuatan SIM Satuan Lalulintas (Satlantas). Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Nantinya, lanjut Djati, Kepolisian akan bekerja sama dengan pihak ketiga, yakni sekolah mengemudi yang telah memenuhi persyaratan untuk menerbitkan sertifikat mengemudi.
“Jadi nantinya sekolah mengemudi juga akan diatur, diawasi, dan terus diaudit, bahan ajarannya pun harus di-update terus. Jadi nanti enggak boleh lagi sekolah mengemudi cuma bermodal ruko, lalu enggak ada materi ajaran yang sesuai Kemendikbud, terus latihannya di jalan raya, ini tidak akan diperbolehkan menerbitkan sertifikat mengemudi,” ucap Djati.
ADVERTISEMENT
Ke depannya, Djati mengatakan proses pembuatan SIM di Indonesia akan menyamai proses pembuatan SIM seperti di beberapa negara maju, seperti Singapura. Dengan begitu, harapannya kualitas pengemudi yang mendapatkan SIM pun akan terus meningkat dan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas akan menurun.
***