Butuh Dana Segar? Begini Cara Gadai Kendaraan Bermotor di Pegadaian

12 Mei 2020 16:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegadaian cabang Jakarta Selatan usai lebaran. Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pegadaian cabang Jakarta Selatan usai lebaran. Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
Situasi perekonomian yang menurun akibat pandemi COVID-19, membuat sebagian besar masyarakat mulai mencari cara untuk mendapatkan dana segar guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
ADVERTISEMENT
Salah satu opsi yang mulai banyak dipilih, yaitu menggadaikan kendaraan bermotor ke Pegadaian. Proses pengajuan yang mudah serta kendaraan yang dapat ditebus kembali nantinya, jadi alasan banyak orang memilih opsi ini.
Menyoal proses pengajuannya, ada beberapa syarat dan dokumen yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin menggadaikan kendaraannya.
Lanjut Basuki, dikarenakan alasan keterbatasan tempat, maka usia kendaraan yang bisa digadaikan di Pegadaian, maksimal 10 tahun terakhir. Adapun nilai pinjaman uang yang diberikan, tergantung dari harga bekas di pasaran serta kondisi kendaraan itu sendiri.
"Pinjaman yang diberikan sekitar 75 persen dari perkiraan harga pasar, dengan mempertimbangkan kondisi kendaraan, tahun produksi, jenis, serta mereknya," ucap Basuki.
Dengan demikian, semakin buruk kondisi kendaraan itu, maka uang yang bisa didapatkan oleh masyarakat yang menggadaikan kendaraan juga semakin kecil.
Deretan mobil bekas di Mobil 88 Foto: Muhammad Ikbal/kumparan

Masa gadai kendaraan

Untuk masa gadainya sendiri, dikatakan Basuki, umumnya berlangsung selama 4 bulan dengan opsi perpanjangan masa gadai sebanyak 1 kali.
ADVERTISEMENT
"Kalau sudah jatuh tempo dan ingin ditebus, cukup membayar penebusan via aplikasi mobile banking atau ATM Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BCA. Selanjutnya silahkan datang ke outlet tempat menggadaikan dahulu dan bawa bukti pembayaran penebusan," papar Basuki.
Selama masa pandemi COVID-19, Pegadaian juga memberikan kelonggaran waktu penebusan hingga maksimal 30 hari, bagi yang sudah memasuki masa jatuh tempo.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.