BYD Buka Suara Soal Hilangnya Nama Denza di Diler, Akan Ganti Jadi Danza?

kumparanOTOverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tampilan terbaru diler Denza yang hanya menyisakan logo di Haka Pondok Indah, Jakarta Selatan Foto: Alvian Yoga Yulianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tampilan terbaru diler Denza yang hanya menyisakan logo di Haka Pondok Indah, Jakarta Selatan Foto: Alvian Yoga Yulianto/kumparan

PT BYD Motor Indonesia buka suara terkait perubahan tampilan logo Denza yang terlihat di beberapa diler di Indonesia. Penyesuaian itu dilakukan saat perusahaan masih menghadapi proses hukum terkait penggunaan nama Denza.

Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, mengatakan bahwa perubahan logo Denza merupakan bagian dari pembaruan identitas merek yang dilakukan secara global.

"Di Indonesia, penyesuaian tampilan logo di diler saat ini merupakan bagian dari proses tersebut," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima kumparan, Kamis (20/8).

Tidak ada lagi tulisan 'Denza' di bawah logo di diler Haka Pondok Indah, Jakarta Selatan. Foto: Alvian Yoga Yulianto/kumparan

Selain perubahan logo, BYD juga menyinggung status kepemilikan nama Denza di Indonesia. Menurut Luther, proses administratif hukum terkait nama tersebut masih berjalan dan ditangani oleh tim hukum perusahaan.

"Kami memastikan kembali bahwa tidak ada perubahan di sisi strategi bisnis. Denza akan tetap fokus menghadirkan produk dan teknologi mobil listrik (EV) premium serta pelayanan jaringan berstandar global," kata dia.

Berdasarkan penelusuran kumparan, nama Denza di sejumlah diler di Indonesia sudah tidak lagi terlihat dan hanya menyisakan logo merek pabrikan. Perubahan ini kemudian menjadi perbincangan di media sosial.

Sebelumnya BYD diketahui menghadapi persoalan hukum terkait penggunaan nama Denza dengan perusahaan lokal PT Worcas Nusantara Abadi (PT WNA).

Tangkapan layar nama merek Danza pada laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) yang didaftarkan BYD Company Limited. Foto: Dok. PDKI

Dalam perkara itu, kasasi BYD kandas di Mahkamah Agung. Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 menyebut kepemilikan merek DENZA telah beralih ke pihak lain yakni PT Raden Reza Abadi sehingga gugatan BYD dinyatakan tidak dapat diterima.

Di sisi lain, dalam situs Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), terdaftar nama merek Danza oleh PT BYD Company Limited. Pengajuan ini dilakukan pada 11 Agustus 2025 dan telah dipublikasi pada 2 September 2025.