BYD Indonesia Ubah Nama Merek Denza Jadi Danza

kumparanOTOverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tampilan terbaru diler Denza yang hanya menyisakan logo di Haka Pondok Indah, Jakarta Selatan Foto: Alvian Yoga Yulianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tampilan terbaru diler Denza yang hanya menyisakan logo di Haka Pondok Indah, Jakarta Selatan Foto: Alvian Yoga Yulianto/kumparan

Nama Denza di Indonesia akhirnya ditinggalkan BYD Indonesia. Merek premium asal China tersebut kini menggunakan nama Danza, menyusul polemik kepemilikan merek Denza yang sebelumnya bergulir di pengadilan.

Sinyal perubahan nama itu didapati dari undangan acara BYD Motor Indonesia yang akan dilaksanakan pada pekan depan. Di sana tertulis nama BYD dan Danza, menanggalkan penamaan Denza yang dipakai di pasar global.

Perubahan ini juga terlihat pada penamaan laman resmi perusahaan menjadi Danza, meski alamat domain masih menggunakan nama Denza. Pun dengan akun resmi media sosial dan sejumlah akun tenaga penjual Danza.

Pada undangan tersebut, pabrikan sekaligus akan menggelar perkenalan model baru dari Danza. Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan pun membenarkan perubahan identitas tersebut.

Akun resmi media sosial Danza (dahulu Denza) Indonesia. Foto: dok. Instagram

"Denza secara resmi berganti nama menjadi Danza sebagai identitas merek di Indonesia. Hal ini sebagai langkah tegas perusahaan atas komitmen jangka panjang kami untuk terus mengembangkan mobilitas premium di Indonesia," urainya kepada kumparan, (1/10).

Luther bilang lewat identitas Danza yang baru, pihaknya berupaya tetap menghadirkan inovasi teknologi, produk terbaik serta memperkuat layanan yang menjawab kebutuhan pelanggan yang terus berkembang.

"Kami juga tetap mempertahankan standar kualitas pelayanan dan menjaga kepercayaan pelanggan yang selama ini menjadi fondasi utama bisnis," tegasnya.

Dalam perkara itu, kasasi BYD kandas di Mahkamah Agung. Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 menyebut kepemilikan merek DENZA telah beralih ke pihak lain yakni PT Raden Reza Abadi sehingga gugatan BYD dinyatakan tidak dapat diterima, dengan kata lain error in persona.

Laman resmi Danza (dahulu Denza) Indonesia. Foto: Istimewa

Di sisi lain, dalam situs Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), terdaftar nama merek Danza oleh PT BYD Company Limited. Pengajuan ini dilakukan pada 11 Agustus 2025 dan telah dipublikasi pada 2 September 2025.

Dalam dokumen yang sama, MA mengabulkan permohonan kasasi dari PT Worcas Nusantara Abadi dan menolak permohonan dari pihak BYD. Putusan ini memperkuat hasil sebelumnya di tingkat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang juga menolak gugatan BYD terkait kepemilikan merek.