Calon Peserta Pilkada Pakai Mobil Dinas ke KPU, Bolehkah?

8 September 2020 7:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Parkiran mobil di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Parkiran mobil di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Salah satu pasangan calon peserta Pilkada di Jawa Barat diduga menggunakan mobil dinas saat melakukan pendaftaran ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
ADVERTISEMENT
Munculnya dugaan tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Pemilu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, Zaki Hilmi kepada kumparan, Senin (7/9).
"Sedang ditangani dugaan pelanggarannya, karena diduga melibatkan ASN yang turut serta mengantar dan tidak dalam kaitan tugas penyelenggaraan Pemilu," kata Zaki.
Meskipun demikian, Zaki belum mau mengungkap siapa pasangan calon yang dimaksud tersebut. Pun dengan wilayah kejadian penyalahgunaan tersebut terjadi.
Ilustrasi mobil dinas. Foto: Johanes Hutabarat/kumparan
Saat ini, kata Zaki, pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap kebenaran hal itu. Jika benar mobil dinas tersebut digunakan untuk keperluan di luar kedinasan, maka Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

Mobil dinas operasional ASN boleh digunakan untuk apa saja?

Penggunaan mobil dinas ASN diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja sub Efisiensi Pelaksanaan Teknis Sarana dan Prasarana poin A nomor 5. Berikut isinya.
Suasana parkiran mobil di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
5. Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional
ADVERTISEMENT
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Tak hanya itu, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 4 Nomor 15 Poin B juga dijelaskan setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
b. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.
Dengan adanya 2 aturan tersebut, maka penggunaan mobil dinas ASN untuk kegiatan pilkada, baik itu pendaftaran pasangan calon ke KPU atau kampanye tidak dibenarkan.
Suasana parkiran mobil di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Sanksi penyalahgunaan Kendaraan Dinas Operasional ASN

Bagi ASN yang masih nekat menggunakan mobil dinasnya untuk keperluan pribadi tersebut, maka akan diberikan berbagai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. Jenis hukumannya sendiri tercantum dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 7 Ayat 1 hingga 4. Berikut lengkapnya.
ADVERTISEMENT
1. Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:
a. hukuman disiplin ringan;
b. hukuman disiplin sedang; dan
c. hukuman disiplin berat.
2. Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
3. Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
4. Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:
a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
ADVERTISEMENT
b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c. pembebasan dari jabatan;
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)