news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Cari Aman, Jangan Nekat Nyalip Kendaraan di Tikungan

27 April 2022 17:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asyik melahap tikungan pakai Honda PCX 150 Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Asyik melahap tikungan pakai Honda PCX 150 Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Perjalanan jarak jauh memiliki risiko tersendiri, tak terkecuali ketika momen mudik Lebaran tahun ini. Pemahaman teknik berkendara serta menerapkan konsep defensive driving menjadi kunci agar perjalanan Anda aman dan menyenangkan.
ADVERTISEMENT
Dalam berkendara, teknik mendahului atau menyalip kendaraan juga penting dikuasai. Instruktur Keselamatan Berkendara dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan, menyalip kendaraan tidak hanya sekadar menguasai kemampuan teknis, tapi juga utamakan unsur penting, dibenarkan, dan aman.
"Pertama pertimbangkan penting atau tidak untuk menyalip, kalau tidak perlu tidak usah menyalip. Lalu pertimbangkan dibenarkan atau tidak area menyalipnya. Perhatikan marka jalannya, bukan di tikungan, menanjak, atau punya banyak blind spot," ujarnya kepada kumparan.
Jusri menegaskan, menyalip pada tikungan mana pun tidak diperbolehkan. Hal tersebut menyangkut bidang pandang pengendara yang sempit dan kecil ketika memasuki atau berada di tikungan.
Kendaraan melintas di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/2). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
“Bahkan di dalam balapan kalau anda overtaking di tikungan itu bisa dikenakan penalti jika itu dianggap membahayakan. Saat menyalip di tikungan itu ada blind spot yang besar, ada bagian tertentu seperti bidang pandang kita yang terhalang oleh kendaraan yang hendak kita salip, oleh karena itu potensi tabrakan adu kambing atau tabrak depan menjadi sangat besar,” jelasnya,
ADVERTISEMENT
Penjelasan Jusri diperkuat oleh peraturan yang tertera dalam Pasal 109 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22/2009 yang menjelaskan bahwa kendaraan yang akan melewati kendaraan lain harus memiliki jarak pandang bebas dan tersedia ruang yang cukup.
Selain itu, ia mengimbau kepada para pengguna jalan untuk memahami maksud dan arti rambu yang terpasang. Rambu itu meliputi garis jalan menyambung atau tidak terputus yang berarti tidak boleh keluar dari lajur tersebut. Bahkan jangan sesekali nekat menyalip di tikungan meskipun kita bisa memantau kondisi lingkungan dari kaca cembung.
“Walaupun ada blind spot mirror pun ya tetap saja tidak bisa digunakan sebagai alasan untuk dapat menyalip di tikungan, itu hanya untuk menambah visibilitas dan kewaspadaan saja,” tutur Jusri.
ADVERTISEMENT