Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jalan tol yang berada di atas ruas tol eksisting ini punya fungsi mengurangi kemacetan panjang yang terjadi hingga Karawang Barat.
Pada tahap pertama ini, seluruh pengguna yang termasuk golongan I non bus/truk tidak dikenakan biaya. Hanya saja Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi mengimbau untuk mempersiapkan kendaraannya tetap optimal, demikian dalam keterangan resminya.
Bukannya tanpa sebab, tol layang ini beda dari tol pada umumnya. Setidaknya ada tiga batasan yang dimiliki tol layang Jakarta-Cikampek. Berikut ini ulasannya agar menjadi perhatian bersama.
1. Panjang 36,4 Km tanpa akses keluar
Ya, Budi mengingatkan, bahwasanya tol layang Japek diperuntukkan guna akses cepat menuju Karawang Timur dan seterusnya.
ADVERTISEMENT
Tol layang ini membentang dari Simpang Susun Cikunir Km 9+500 sampai Km Karawang Timur Km 47+500.
Maka dari itu, tol layang dibuat tanpa akses masuk maupun keluar di tengahnya.
"Perlu diketahui kembali, tol elevated Jakarta-Cikampek tidak memiliki gerbang masuk dan keluar di tengah jalan. Akses masuk dan keluar jalan tol sepanjang 38 kilometer ini hanya di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," jelasnya.
2. Tanpa rest area
Selain tanpa akses di tengah, jalan tol layang juga dibuat tanpa rest area atau tempat istirahat.
Maka dari itu, sebelum memutuskan untuk melintasinya, pertimbangkan dulu aspek kesiapan penumpang, fisik pengemudi, dan sisa bahan bakar.
"Tol elevated didesain untuk perjalanan jarak jauh, sehingga tidak ada rest area sepanjang jalan tol," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Adapun rest area terdekat bisa dijangkau pada Km 50 (tanpa SPBU) arah Cikampek dan Km 06 arah Cawang. Manakala membutuhkan bahan bakar, SPBU terdekat tersedia di Km 57 arah Cikampek.
3. Batas kecepatan 60 sampai 80 km/jam
Jalan tol layang sifatnya masih fungsional. Meskipun begitu ruas tol terbaru ini sudah memenuhi syarat dan keamanan untuk dilalui.
Namun guna keselamatan, lari setiap mobil yang melintas dibatasi.
Yang terbaru berdasarkan rambu yang telah dipasang, batas kecepatannya adalah 60 sampai 80 km/jam. Apabila ada pengemudi yang kedapatan melanggar batas kecepatan, akan ditindak dengan e-TLE (electronic traffic law enforcement).
"Pastikan juga kecepatan kendaraan antara 60 sampai 80 km/jam, jika melanggar akan ditindak karena jalan tol layang sudah diawasi e-TLE," lengkapnya.
ADVERTISEMENT