Catat, 5 Lokasi Parkir di Jakarta yang Wajib Pakai Aplikasi

11 September 2021 6:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil di area parkir meter Foto: Kelik Wahyu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil di area parkir meter Foto: Kelik Wahyu/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan resmi meluncurkan aplikasi layanan parkir mobil, Jakparkir pada Kamis (9/9).
ADVERTISEMENT
Ini merupakan aplikasi baru yang berfungsi untuk menertibkan kawasan parkir di Ibu kota serta memudahkan pengguna mobil dalam melakukan pembayaran dan pencarian lokasi parkir.
“Jadi memang aplikasi Jakparkir ini tidak hanya berfungsi untuk sarana pembayaran parkir, tetapi juga bisa untuk mengecek ketersediaan parkir, dan bahkan pemesanan parkir,” kata Kepala UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Aji Kusambarto, kepada kumparan, Kamis (9/9)

Masih Uji Coba dan Sosialisasi

Kendati sudah resmi diluncurkan, pada tahap awal ini pemprov DKI Jakarta masih ingin melakukan uji coba terlebih dahulu sekaligus menggencarkan sosialisasi kepada para pengendara di Ibu Kota.
“Secara sistem sudah siap, hanya tinggal penyempurnaan saja. Jadi saat ini kami fokus sosialisasikan dulu kepada warga dengan pemasangan spanduk dan training kepada juru parkir (jukir),” beber Aji.
Ilustrasi memarkir mobil. Foto: dok. Istimewa

Diterapkan di 5 Lokasi

Adapun pada masa uji coba dan sosialisasi ini, akan diterapkan di 5 ruas jalan di DKI Jakarta. Berikut lengkapnya.
ADVERTISEMENT
Dipilihnya 5 ruas jalan tersebut sebagai uji coba penerapan aplikasi Jakparkir, dikatakan Aji sudah melalui berbagai tahapan riset dan perhitungan yang matang.
“Tentu mengacu pada kegiatan strategis daerah, masing-masing kota administrasi paling tidak ada satu ruas jalan,” ujar Aji.
Aplikasi Jakparkir. Foto: dok. Jakparkir

Ada 2 Cara Mendapatkan Parkir

Dalam penerapannya nanti, ada 2 cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk mendapatkan parkir pada lokasi parkir khusus ini. Cara pertama yakni dengan melalui pemesanan pada aplikasi Jakparkir.
Dengan melakukan pemesanan, pengendara tidak hanya bisa mendapatkan kepastian soal ketersedian lokasi parkir, namun juga bisa mengetahui langsung biaya parkir yang harus dibayarkan.
ADVERTISEMENT
“Parkirnya itu tipologinya paralel, kami buatkan supaya paralel. Kemudian kami akan tandai marka tersebut dengan kodifikasi nomor. Jadi nanti begitu pesan lokasi parkirnya, bisa juga diketahui Suggested Retail Price-nya (estimasi biaya parkir),” jelas Aji.
Lalu untuk cara kedua, yakni secara on the spot. Ini bisa dilakukan para pengendara yang secara kebetulan melintas di lokasi tersebut. Cara ini hanya bisa dilakukan selama ketersediaan parkir kosong yang ada, belum dipesan oleh pengendara lainnya.
Aplikasi Jakparkir. Foto: dok. Jakparkir

Tarif Parkir

Adapun untuk tarif parkir melalui aplikasi Jakparkir, dikatakan Aji sesuai dengan tarif parkir yang ada pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tahun 2017. Berikut lengkapnya.
Tarif Layanan Parkir di Ruang Milik Jalan
Golongan Jalan Kawasan Pengendalian Parkir (KPP)
ADVERTISEMENT
Golongan Jalan A
Golongan Jalan B
***