Catat, 5 Pelanggaran Lalu Lintas Ini Dendanya Rp 500 Ribu dan 3 Poin

8 Juni 2021 15:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tilang. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tilang. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Penindakan pelanggaran lalu lintas bakal dikenakan poin sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Jadi selain penilangan dan denda, juga diberikan poin yang terekam di dalam SIM sesuai jenis pelanggarannya.
ADVERTISEMENT
Hanya saja sejak diundangkan Februari lalu, aturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi, jelas Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman.
"Ada masa sosialisasi lebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit. Jadi untuk Perpol-nya sendiri sudah berlaku saat ini," terangnya mengutip Korlantas Polri.
Poin pelanggaran akan terakumulasi terus-menerus apabila pengendara terus mengulangi kesalahan. Manakala sudah mencapai batas maksimum 12 atau 18 poin, maka ada mekanisme pencabutan SIM, yang diperjelas melalui tautan ini.
Besaran poinnya bervariasi tergantung jenis pelanggaran aturan lalu lintas yang berlaku. Salah satunya pengenaan 3 poin untuk pelanggaran yang kerap disepelekan pengendara.
Sesuai penjelasan sebelumnya, selain penandaan 3 poin, setiap pelanggaran tersebut juga harus diganjar denda Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Berikut ini 5 jenis pelanggaran yang dendanya Rp 500 ribu, juga pengenaan poin sebesar 3 poin mengacu Perpol 5/2021 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Simak dan diingat, ya!

1. Tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (pelat nomor)

Sejumlah pengendara motor gede (moge) diberikan tindakan tilang oleh polisi karena memasuki jalur khusus Busway. Foto: Instagram/@tmcpoldametro
Aturan ini mengacu Pasal 280 UULLAJ, yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Polri dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."

2. Tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Razia pengesahan STNK di Jakarta Barat Foto: Mirsan Simamora/kumparan
Sanksi apabila kedapatan tidak memiliki STNK dijelaskan pada Pasal 288 Ayat 1, yang berisi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) yang ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."
ADVERTISEMENT

3. Laju kendaraan melebihi batas kecepatan

Bagi yang sering abai, selalu ingat setiap ruas jalan memiliki batas kecepatan sesuai jenis jalan. Hal ini mengacu Pasal 23 Ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
a. Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam pada jalan bebas hambatan
b. Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota
c. Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan
d. Paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman.
Pemotor melintas di jalur cepat Margonda, Depok. Foto: Dok. Istimewa
Apabila melanggar kecepatan paling rendah atau tinggi, akan dikenai Pasal 287 Ayat 5 UULLAJ. Sanksi hukumannya penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
ADVERTISEMENT

4. Tidak mematuhi rambu dan marka lalu lintas

Apabila tanpa sengaja dan sadar melanggar rambu dan marka lalu lintas, seperti menerobos lampu merah, melewati marka berhenti, parkir di sembarang tempat dan lainnya, maka mulai sekarang hindari perilaku tersebut.
Yellow Box Junction Foto: dok. Istimewa
Kalau tidak akan dikenakan 3 poin pelanggaran dan sanksi sesuai Pasal 287:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu."

5. Tak pakai segitiga pengaman saat berhenti darurat

Terakhir ini harus menjadi catatan bagi para pengemudi mobil, bus, maupun truk. Sebab jangan abaikan keselamatan apabila dalam kondisi berhenti darurat.
Ilustrasi segitita pengaman mobil Foto: dok. Istimewa
Minimal gunakan segitiga pengaman yang biasa masuk ke dalam paket pembelian, atau isyarat lain untuk memberi tahu pengguna jalan lain. Bila tidak, sesuai Pasal 298 akan dikenakan hukuman denda atau pidana, juga 3 poin pelanggaran karena dianggap lalai dalam mengedepankan keselamatan sesama.
ADVERTISEMENT
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu."