Catat, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Mulai Hari Ini

1 Juli 2022 15:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda dan kantor Samsat resmi menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
Dihadirkannya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, merupakan upaya pemprov Jabar dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional dan memberikan keringanan bagi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.
Ada berbagai program pemutihan dan diskon yang dihadirkan bagi para pemilik kendaraan bermotor. Setidaknya ada 3 program bebas biaya dan 2 program diskon yang tersedia selama masa program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Berikut lengkapnya.
Berbagai program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu, berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat, tanpa terkecuali. Karena itu, bagi Anda para pemilik kendaraan di Jawa Barat, segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan tersebut.
ADVERTISEMENT

Pemutihan pajak di Provinsi lain

Selain Jawa Barat, beberapa Provinsi lain di Indonesia juga menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dari masing-masing provinsi itu, memiliki jenis program pemutihan dan waktu penerapan yang berbeda-beda. Berikut lengkapnya.
Bali
Nusa Tenggara Barat
Kepulauan Riau
Seorang warga melakukan perpanjang STNK atau bayar pajak kendaraan di Samsat Keliling. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Sulawesi Utara
Kalimantan Utara
ADVERTISEMENT
Kalimantan Tengah
Kalimantan Timur
***