Catat, Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir Tahun

27 Agustus 2024 11:32 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Samsat. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Samsat. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Pemilik mobil atau motor yang lupa atau tidak sempat membayar kewajiban retribusi pendapatan daerah masing-masing bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diselenggarakan beberapa provinsi.
ADVERTISEMENT
Jangka waktunya bermacam-macam, ada yang diadakan hingga akhir tahun 2024 atau hanya sampai bulan Agustus ini alias tersisa lebih kurang dari satu minggu.
Pantauan kumparan, setidaknya ada 9 provinsi yang melaksanakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Berikut daftarnya.

Pemutihan pajak kendaraan motor di wilayah Jakarta

Melalui salah satu akun sosial media Instagram Humas Pajak Jakarta (@humaspajakjakarta), membuka kesempatan untuk semua pemilik kendaraan bermotor meliputi mobil dan motor yang beralamat di Jakarta melakukan pemutihan PKB dan BBNKB.
Namun, penyelenggaraan itu hanya berlaku hingga 31 Agustus mendatang alias tersisa seminggu lagi. Adapun, bagi yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak lebih dari satu tahun wajib melakukan pengurusan di Kantor Induk Samsat Jakarta.
ADVERTISEMENT

Pemutihan pajak kendaraan motor di wilayah Yogyakarta

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi provinsi kedua yang batas program pemutihan PKB berakhir 31 Agustus ini. Program ini didasarkan pada Pergub DIY No 35 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024. Pembebasan yang diberikan untuk:

Pemutihan pajak kendaraan motor di wilayah Jawa Timur

Provinsi Jawa Timur juga jadi wilayah yang juga menerapkan pemutihan PKB sampai akhir Agustus ini. Disitat dari akun resmi Instagram Bapenda Jawa Timur (@bapendajatim), ada empat program yang ditawarkan.
Program yang sudah diselenggarakan sejak 15 Juli ini melayani pembayaran bebas Bea Balik Nama (BBN), bebas sanksi administratif dan denda PKB serta BBNKB, PKB progresif, dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
ADVERTISEMENT

Pemutihan pajak kendaraan motor di wilayah Sumatera Barat

Dibandingkan dengan tiga provinsi di atas, Sumatera Barat (Sumbar) belum lama ini melakukan agenda pemutihan PKB dari tanggal 21 Agustus hingga 30 September 2024. Diambil dari akun resmi Instagram Bapenda Sumbar (@bapendasumbar), ada beberapa layanan yang dibuka.

Pemutihan pajak kendaraan motor di wilayah Bali

Mengacu akun resmi Instagram Bapenda Provinsi Bali (@bapendaprovbali), melakukan pemutihan PKB dan bebas BBNKB II dari 14 Agustus sampai 30 September 2024, dengan detail sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
1. Pemutihan
2. Bebas BBNKB II

Pemutihan pajak kendaraan motor di wilayah Bengkulu

Disitat dari akun resmi Instagram Samsat Bengkulu (@samsatbengkulu), satuan tersebut mengadakan program pembebasan PKB yang terhitung mulai dari 4 Juni hingga 30 November 2024. Detailnya, para pemilik motor bisa mengurus tunggakan PKB, denda PKB, dan BBNKB ke-II.

Pemutihan pajak kendaraan motor di wilayah Jawa Tengah

Pengumuman untuk warga Semarang dan sekitarnya, Samsat Jawa Tengah menggelar berbagai program keringanan pelunasan pajak PKB yang sudah dilaksanakan sejak Mei lalu hingga 19 Desember nanti. Ada tiga program yang ditawarkan, berikut detailnya.
ADVERTISEMENT
1. Pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi
(Gratis Bea Balik Nama dari dalam Provinsi Jawa Tengah dan dari luar Provinsi Jawa Tengah): 20 Mei 2024 s.d. 19 Desember 2024
2. ⁠Diskon Pajak Tahun Berjalan
(Diskon 2,5 persen s.d. 5 persen atas Pajak Kendaraan Tahun Berjalan bagi yang taat Pajak Kendaraan Bermotor/tidak terlambat ): 20 Mei 2024 s.d. 19 Desember 2024
3. Pembebasan Biaya Pajak Progresif
(Gratis bagi Wajib Pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama): 20 Mei 2024 s.d. 19 Desember 2024.

Pemutihan pajak kendaraan motor di wilayah Sumatera Selatan

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui akun Instagram (@bapenda_sumsel) melakukan pemutihan PKB dari 19 Agustus sampai 14 Desember mendatang. Pemilik yang memiliki tunggakkan PKB 2 tahun atau lebih cukup membayar untuk satu tahun saja.
ADVERTISEMENT

Pemutihan pajak kendaraan motor di wilayah Aceh Besar

Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Aceh Besar juga melakukan program serupa. Lewat akun Instagram (@samsat_acehbesar), instansi tersebut memberlakukan pembebasan denda PKB dan pajak progresif yang berlangsung hingga 31 Desember 2024.
****