Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Catat, Ini 10 Ruas Jalan di Jakarta yang Akan Dibatasi Mulai Malam Ini
21 Juni 2021 13:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Penerapan pembatasan mobilitas pengguna jalan resmi diberlakukan di DKI Jakarta mulai malam ini (21/6/2021). Pengumuman tersebut disampaikan langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi persnya yang digelar Senin (21/6/2021) siang.
ADVERTISEMENT
Ini mengingat terus meningkatnya kasus pertambahan COVID-19 di Ibu Kota dalam beberapa hari terakhir. Hingga Minggu 20 Juni 2021, tercatat sudah ada pertambahan kasus COVID-19 di Ibu Kota mencapai 5.582 kasus.
“Kebijakan kami secara bersama-sama, mulai malam ini (21/6/2021), nanti akan kami lakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan,” jelas Yunus.
Dalam penerapannya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya bakal melakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan di 10 ruas jalan di Ibu Kota.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan 10 ruas jalan tersebut tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, hingga Jakarta Timur. Berikut lengkapnya.
ADVERTISEMENT
Dibatasinya mobilitas di 10 ruas jalan tersebut, dikarenakan dinilai berpotensi memicu terjadinya kerumunan masyarakat saat malam hari.
“Sifatnya situasional, artinya jika dirasa sudah cukup pembatasannya di situ, kami akan berhentikan pembatasan ini. Dan bisa saja kemudian pindah ke kawasan-kawasan lainnya yang kami anggap masih sering terjadi pelanggaran protokol-protokol kesehatan,” beber Sambodo.
Adapun pembatasan mobilitas pengguna jalan ini, akan diberlakukan mulai jam 9 malam hingga jam 4 pagi. Nantinya, hanya masyarakat yang memiliki keperluan tertentu yang boleh melintas.
“Walau jalan itu misalnya telah dibatasi, tapi kalau memang ada masyarakat yang kebetulan bersangkutan adalah penghuni di ruas jalan tersebut, maka diperbolehkan melintas. Lalu yang kedua adalah alasan kesehatan, seperti ambulans, ke rumah sakit, apotek, itu masih boleh melintas,” kata Sambodo.
ADVERTISEMENT
***