Catat, Ini 4 Ruas Jalan di Jakarta yang Akan Ditutup Saat Malam Hari

7 September 2021 6:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas gabungan mengarahkan mobil untuk memutar balik saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Raya Bogor, Jakarta. Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas gabungan mengarahkan mobil untuk memutar balik saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Raya Bogor, Jakarta. Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Metro Jaya menginformasikan akan menerapkan kebijakan Crowd Free Night, atau penutupan pada sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta saat malam hari setiap akhir pekan.
ADVERTISEMENT
Diberlakukannya Crowd Free Night ini merupakan tindak lanjut dari mulai maraknya aktivitas masyarakat saat malam hari, khususnya akhir pekan di masa PPKM Level 3.
“Termasuk juga yang namanya balap liar, kami sudah mapping semuanya, kemarin sudah kami lakukan penindakan tegas, cukup banyak,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus.
Dalam penerapan Crowd Free Night ini, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada 4 ruas jalan utama di DKI Jakarta yang akan ditutup, berikut lokasinya.
Petugas kepolisian melakukan patroli saat diberlakukannya Car Free Night (malam bebas kendaraan) dan Crowd Free Night (malam bebas keramaian) pada malam pergantian tahun di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (31/12). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Seluruh kawasan itu, nantinya akan resmi disterilkan dari aktivitas masyarakat, baik itu kendaraan roda empat, roda dua, maupun pejalan kaki, mulai jam 12 malam hingga jam 4 pagi. Penutupan ini berlaku setiap Jumat malam, Sabtu malam, Minggu malam, dan saat hari libur lainnya.
ADVERTISEMENT
“Jadi sebelum sampai jam 12 (malam) itu penyekatan terbatas. Tapi setelah jam 12 malam, kami akan coba laksanakan penutupan secara total, kecuali penghuni dan darurat dan tempat-tempat keramaian akan kami periksa satu per satu," kata Sambodo.
Suasana penutupan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan jalan Sudirman, Jakarta. Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
Nantinya, selama kurun waktu tersebut, Kepolisian bersama para instansi terkait akan melakukan patroli dan penyekatan secara berkala. Bagi masyarakat yang terbukti masih berkerumun di keempat kawasan tersebut setelah jam 12 malam, maka akan dibubarkan secara paksa.
“Kalau untuk yang berkerumun di tempat umum akan kami bubarkan. Kalau sanksi di tempat kafe, restoran tentu nanti akan kami koordinasi dengan Satpol PP, Satpol PP nantinya yang melakukan penindakan,” sambung Sambodo.
Sayangnya, baik Yusri maupun Sambodo belum bisa menginformasikan sampai kapan penerapan Crowd Free Night ini diberlakukan. Mereka juga tak menutup kemungkinan apabila nantinya penerapan Crowd Free Night ini bakal dilakukan di kawasan lain di Ibu Kota.
ADVERTISEMENT
***