Catat, Ini Aturan Baru Penerapan Ganjil Genap di DKI Jakarta

15 Oktober 2021 11:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengatur lalu lintas saat penerapan Ganjil Genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengatur lalu lintas saat penerapan Ganjil Genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Metro Jaya resmi mengubah aturan jam pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta mulai Jumat (15/10).
ADVERTISEMENT
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Wiyono mengatakan, waktu pemberlakuan ganjil genap tidak lagi berlaku dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
“Untuk ganjil genap, kami akan mulai uji coba terapkan sesuai peraturan Gubernur (Pergub), jadi mulai jam 06.00 sampai jam 10.00 dan jam 16.00 sampai jam 20.00,” terang Argo dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya pada Jumat (15/10).
Lebih lanjut, kata Argo, untuk hari Sabtu dan Minggu serta hari libur, pemberlakuan ganjil genap ditiadakan.
“Jadi ganjil genap hanya berlaku dari hari Senin sampai Jumat,” tegasnya.
Polisi mengecek kendaraan saat penerapan Ganjil Genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Masih tetap di 3 ruas jalan

Adapun untuk ruas penerapan ganjil genap, sampai saat ini masih diterapkan di 3 jalan protokol Ibu Kota, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, dan Jalan HR. Rasuna Said.
ADVERTISEMENT
Infografik aturan Baru Ganjil Genap DKI Jakarta. Foto: Tim Kreatif kumparan
Ke depannya, Polda Metro Jaya juga tak menutup peluang untuk memperluas penerapan ganjil genap di DKI Jakarta. Saat ini, pihaknya masih terus mengkaji terkait peluang penambahan ruas jalan ganjil genap.
“Memang fakta di lapangan dan data dari volume arus kendaraan menunjukkan ada peningkatan 30 sampai 40 persen dibanding minggu-minggu sebelumnya. Memang sudah ada wacana, tapi tentu akan kami bicarakan dahulu dengan instansi terkait,” beber Argo.
Petugas bertugas dalam penerapan aturan Ganjil Genap untuk pengunjung tempat wisata di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, Jumat (17/9/2021). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Ganjil genap tempat wisata tetap berlaku

Berbeda dengan ganjil genap di jalan protokol, penerapan ganjil genap di kawasan wisata Ancol Taman Mini Indonesia Indah (TMII) tetap diberlakukan seperti biasa.
Khusus ganjil genap di tempat wisata, berlaku setiap hari Jumat, Sabtu, dan Minggu, mulai pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.
ADVERTISEMENT
***