Catat, Ini Bentuk Pelanggaran Pengendara di Masa PSBB DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB ) sudah resmi diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak Jumat (10/4). Payung hukumnya tertuang di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Artinya aktivitas masyarakat di luar rumah akan dibatasi secara, termasuk pengguna kendaraan pribadi. Di aturan tersebut, kendaraan pribadi bukan dilarang melintas, namun ada beberapa aturan yang harus dipatuhi selama penerapan PSBB .
Di sektor transportasi, aturan itu tertuang pada pasal 18 Pergub Nomor 33 tahun 2020. Dalam ayat 2 dan 3, kendaraan penumpang yang diperbolehkan beroperasi adalah kendaraan pribadi, umum, kereta api, dan angkutan barang.
Bila mengacu pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ancamannya buat yang melanggar ketentuan, akan dikenakan denda Rp 100 juta atau pidana penjara 1 tahun.
"Mereka yang melanggar aturan dan melawan kita kenakan sesuai Pasal 93. Tapi itu upaya terakhir, kita tetap mengutamakan tindakan humanis untuk mencegah pelanggaran PSBB," kata Kabid Humas Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
ADVERTISEMENT
Nah, lalu apa saja pelanggaran yang bisa ditindak? Berikut ini aturan yang perlu Anda ketahui:
Pemotor berboncengan beda alamat
Sepeda motor pribadi masih diperbolehkan mengangkut penumpang. Namun dengan catatan, pengendara dan penumpang masih satu keluarga atau punya tujuan alamat yang sama.
"Untuk kendaraan bermotor dua pribadi, selain pengendara, juga bisa mengangkut penumpang. Tapi dengan catatan bahwa penumpang tersebut adalah satu alamat dengan pemilik kendaraan dimaksud," kata Syafrin, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Pemotor tak menggunakan masker dan sarung tangan
Pada ayat 5 pasal 18 huruf (c) mengatur dengan jelas pengendara sepeda motor wajib menggunakan masker dan sarung tangan. Sementara itu, pengendara sepeda motor juga dilarang berkendara jika suhu tubuh di atas normal, yakni diatas 38 derajat celsius
ADVERTISEMENT
Ojek online boleh angkut penumpang tapi ada aturannya
Sebelumnya, dalam Pergub pasal 18 ayat 5 dengan jelas mengatur bahwa angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk angkutan barang saja.
Tapi dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 mengenai Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Dalam Permenhub tersebut mengatur soal operasional ojek online yang memperbolehkan mengangkut penumpang dengan syarat tertentu.
"Diperuntukkan untuk kegiatan yang diperbolehkan dalam PSBB, tidak dilarang dalam PSBB dan harus memenuhi ketentuan pakai masker, sarung tangan, hand sanitizer. Karena memang ada yang tidak bisa kerja dari rumah (work from home) dan membutuhkan transportasi," jelas Jubir Plt Menhub Luhut Pandjaitan, Adita Irawati.
Mobil dengan kapasitas penumpang lebih 50 persen
Menyoal aturan ini disebutkan dalam pasal 18 ayat 4 yang berbunyi, membatasi jumlah orang maksimal 50 % dari kapasitas kendaraan.
ADVERTISEMENT
Untuk rinciannya, misalnya mobil penumpang berjenis jenis sedan atau yang memiliki 2 baris kursi hanya boleh berisikan 3 orang. 1 di kursi pengemudi, 1 di kursi sebelah pengemudi, 1 dan lagi di kursi belakang.
Sementara untuk mobil yang memiliki 3 baris kursi hanya boleh diisi 4 orang saja. Dengan rincian 1 di kursi pengemudi, 1 di kursi sebelah pengemudi, 1 orang di kursi tengah, dan 1 orang lagi di kursi paling belakang.
Penumpang mobil tanpa masker
Berbeda dengan sepeda motor yang harus menggunakan sarung tangan dan masker. Pengendara dan penumpang mobil hanya diimbau untuk menggunakan masker saja saat di dalam kendaraan.
Hal itu jelaskan dalam pasal 18 ayat 5 huruf (c) yang menyebutkan, pengendara dan penumpang menggunakan masker di dalam kendaraan (mobil).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT