Ingat, Mulai Besok Pengendara Tak Patuhi PSBB Jakarta akan Ditindak Tegas

Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku di DKI Jakarta per Jumat (10/4), dan berlaku selama 14 hari, atau sampai 23 April 2020.
Aktivitas sosial akan dibatasi pada periode tersebut, termasuk pengguna mobil dan sepeda motor, mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 tahun 2020.
Sayangnya, sepanjang tiga hari ini masih ada pengguna kendaraan pribadi tersebut, yang masih nakal dan belum mematuhi aturan tersebut.
Hanya saja, petugas kepolisian yang melakukan pengawalan masih menoleransi pelanggaran tersebut. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo menyebut pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mematuhi aturan PSBB.
"Jadi kita juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa memahami lebih mendalam," seperti dilansir dari NTMC Polri.
Tindak tegas
Namun, setelah tiga hari pemberlakuan PSBB berlaku sekaligus sosialisasi, per besok Senin 13 April 2020 pengendara nakal akan ditindak tegas.
"Hari Senin kita sudah mulai lebih tegas lagi dalam hal penindakan terhadap warga yang masih belum sesuai dengan ketentuan PSBB ini,” katanya.
Bila mengacu pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ancamannya buat yang melanggar ketentuan, akan dikenakan denda Rp 100 juta atau pidana penjara 1 tahun.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengenaan sanksi sesuai undang-undang tersebut merupakan upaya hukum terakhir.
“Mereka yang melanggar aturan dan melawan kita kenakan sesuai Pasal 93. Tapi itu upaya terkahir, kita tetap mengutamakan tindakan humanis untuk mencegah pelanggaran PSBB,” ucap Yusri.
Sebagai contoh, Yusri menuturkan tidak semua pelanggar dapat dikenakan sanksi seperti yang tertuang dalam Pasal 93. Anggota di lapangan memiliki tindakan lain saat berada di lapangan agar warga mematuhi aturan PSBB.
Intinya seluruh penumpang baik dalam kendaraan umum atau pribadi harus menjaga jarak. Khusus mobil pribadi, kapasitas penumpang hanya diperbolehkan 50 persen, duduknya berjarak dan wajib menggunakan masker.
Sementara sepeda motor pribadi tak diatur kapasitasnya pada masa PSBB, hanya saja harus menggunakan masker dan sarung tangan.
