Catat! Ini Daftar Pelanggaran Lalu Lintas Beserta Besaran Poinnya

28 Mei 2021 11:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tilang. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tilang. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Para pelanggar aturan lalu lintas selain bakal ditindak tilang, juga akan dikenakan sanksi poin pelanggaran oleh petugas kepolisian. Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
ADVERTISEMENT
Sistem poin ini akan tercatat dalam Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL) Pemilik SIM. Sehingga apabila mencapai poin maksimal, hukumannya SIM akan dicabut.
Dengan demikian dalam aturan baru ini, setiap pelanggar akan mendapatkan hukuman berlipat. Pertama tetap diberikan tilang dan denda mengacu Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, belum lagi ganti rugi akibat tindak pidana lalu lintas.
Kemudian setiap pelanggaran lalu lintas diberikan tanda berupa poin. Terakhir, jika terbukti pelanggaran dilakukan berulang kali dan poin yang terakumulasi sudah banyak, atau pelanggarannya terlalu berat, maka izin kepemilikan SIM dicabut dengan keputusan pengadilan.
Mengacu Pasal 33, pemberian poin dilakukan untuk kategori pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. Besaran poinnya beragam sesuai penggolongan tindak pidana lalu lintas. Mulai dari 1, 3, 5, 10, dan 12. Mari simak detailnya.
ADVERTISEMENT

1. Pelanggaran lalu lintas

Khusus pelanggaran lalu lintas ada 3 golongan besaran poin: 1, 3, dan 5. Daftar pelanggaran beserta poinnya pada tabel berikut ini.
Pelanggaran lalu lintas yang mendapatkan 1 poin. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Pelanggaran lalu lintas yang mendapatkan 3 poin. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Besaran poin pelanggaran lalu lintas. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO

2. Pelanggaran kecelakaan lalu lintas

Untuk pelanggaran lalu lintas, juga ada 3 golongan besaran poin. Namun nominalnya lebih besar, mencakup: 5, 10, dan 12. Adapun daftar pelanggaran sesuai golongan poinnya bisa dilihat pada tabel di bawah ini.
Besaran poin kecelakaan lalu lintas. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO

Mekanisme pencabutan SIM

Perpol 5 Tahun 2021 juga mengatur sistem akumulasi poin apabila pengemudi kedapatan melakukan pengulangan pelanggaran lalu lintas atau mengakibatkan kecelakaan. Apabila sudah mencapai poin maksimal, maka SIM dicabut.
Namun ada mekanismenya. Akumulasi poin maksimal yang terdiri dari 12 poin dikenakan pinalti 1. Pada tahap ini akan dilakukan penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
ADVERTISEMENT
Untuk mendapatkan SIM kembali, harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Kedua, akumulasi poin maksimal yang terdiri dari 18 poin akan dikenakan pinalti 2. Sanksinya langsung berupa pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Pemilik SIM harus melaksanakan putusan pengadilan dan menerima masa waktu sanksi pencabutan SIM. Setelah berakhir, pemilik SIM bisa mengajukan permohonan mendapatkan SIM lagi namun dengan ketentuan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Selama dikenakan pinalti 1 dan 2, pemilik SIM tak dapat melakukan perpanjangan atau penggantian SIM.
****
Saksikan video menarik di bawah ini: