Catat, Syarat Bepergian ke Luar Kota dengan Mobil Pribadi Selama PPKM Darurat

4 Juli 2021 16:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di posko penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 KM 31, Gerbang Tol Cikarang Barat 3, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (12/5). Foto: Dok. BNPB
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di posko penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 KM 31, Gerbang Tol Cikarang Barat 3, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (12/5). Foto: Dok. BNPB
ADVERTISEMENT
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat resmi diberlakukan di wilayah Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
ADVERTISEMENT
Selama penerapan PPKM Darurat, sejumlah aturan ketat pun diterapkan bagi Anda yang hendak bepergian ke luar kota dengan mobil pribadi.
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19, setidaknya ada 3 aturan yang wajib dipahami.

Wajib Menunjukkan Kartu Vaksin dan Hasil Negatif COVID-19

Pada aturan pertama, setiap orang yang melakukan perjalanan ke luar kota dengan kendaraan pribadi, diharuskan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, para pelaku perjalanan jarak jauh dengan kendaraan pribadi, juga diwajibkan memiliki kartu vaksin minimal vaksinasi pertama, serta surat keterangan hasil negatif COVID-19 berbasis PCR dengan pengambilan sampel maksimal 2x24 jam atau berbasis rapid test antigen dengan pengambilan sampel maksimal 1x24 jam sebelum hari keberangkatan.
Kartu vaksinasi milik Muhammad Tajar, lansia berumur 90 tahun yang menerima vaksin corona. Foto: Dok. Istimewa
Khusus bagi Anda yang juga hendak menyeberang ke Pulau Bali atau Pulau Sumatera, diharuskan mengisi e-HAC Indonesia, yang merupakan kartu kewaspadaan kesehatan.
ADVERTISEMENT

Tidak Berlaku di Wilayah Aglomerasi

Seluruh aturan itu, tidak berlaku bagi Anda yang melakukan perjalanan di wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, dan Surabaya Raya.
Selain persyaratan yang telah disebutkan di atas, pemerintah juga turut memberlakukan pembatasan kapasitas penumpang maksimal 50 persen. Ini berlaku bagi penumpang mobil pribadi yang tidak berdomisili sama.
Sementara bagi penumpang mobil pribadi yang berdomisili sama sesuai KTP, diperbolehkan diisi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Suasana di posko penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 KM 31, Gerbang Tol Cikarang Barat 3, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (12/5). Foto: Dok. BNPB
Selama melakukan perjalanan tersebut, para masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan ketat, berupa penggunaan masker 2 lapis, rajin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Diterapkannya berbagai aturan ketat itu, bertujuan untuk mencegah terjadinya potensi penularan COVID-19 yang saat ini terus mengalami peningkatan.
ADVERTISEMENT
Hingga Sabtu 3 Juli 2021, terjadi lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia yang kembali mengalami pecah rekor dengan pertambahan kasus positif COVID-19 sebanyak 27.913 kasus.
***