Cegah Fatalitas Kecelakaan, KNKT dan BRIN Kembangkan Perisai Kolong Truk

25 Agustus 2024 6:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perisai kolong truk. Foto: Bykfa/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perisai kolong truk. Foto: Bykfa/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kecelakaan yang melibatkan mobil dan truk belakangan kerap terjadi. Mobil yang menabrak bagian belakang truk rata-rata kondisinya rusak parah karena masih banyak truk yang belum memasang Rear Underrun Protection (RUP) alias perisai kolong.
ADVERTISEMENT
Kepala Sub Komite Moda Investigasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan menjelaskan, truk yang tidak memasang perisai kolong tingkat fatalitasnya sangat tinggi.
Itu karena mobil yang menabrak dari belakang langsung masuk ke kolong dan fitur keselamatannya tidak berfungsi di kondisi tersebut.
Maka dari itu diperlukan adanya penindakan dari kepolisian untuk menjaring kendaraan angkutan barang besar yang belum memasang perisai kolong.
Di sisi lain, KNKT dan BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) tengah mendesain perisai kolong yang bisa diaplikasikan di truk-truk besar.
Ilustrasi perisai kolong truk. Foto: FOTOGRIN/Shutterstock
“Kalau polisi kan mungkin dalam rangka penegakan hukumnya. Kalau engineering-nya dan edukasinya ranahnya ke Kemenhub, dan KNKT dan yang lain-lain. Seperti, ini kan KNKT dengan BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) lagi membuat kerja sama mendesain RUP yang harganya murah tapi efektif. Nah nanti kalau ini sudah berhasil, akan kita masifkan,” jelas Wildan saat dihubungi kumparan beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Wildan mengungkap kalau saat ini desain perisai kolongnya sudah jadi dan akan dilakukan uji tabrak.
“Ini kita lagi kerja sama dengan Pertamina juga. Jadi nanti akan membiayai uji tabrakan segala macam itu Pertamina nanti,” katanya.
Dalam hal ini, KNKT dan BRIN akan membuat standar teknis hingga detail dari perisai kolong yang cocok untuk diaplikasikan.
“Soal RUP itu kan sebenernya sudah mandatori di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 ya, harus wajib. Ini mau kita dorong agar itu menjadi bagian pengawasannya di Uji KIR, nah ini sampai sekarang kan masih belum berjalan efektif,” lanjutnya.
“Nanti kalau nggak ada RUP-nya, nggak diloloskan (Uji KIR). Enggak ditahan truknya, cuma enggak diloloskan Uji KIR, dianggap tidak laik jalan,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini KNKT, BRIN, dan Pertamina sedang menyiapkan beberapa hal untuk riset dan penerapan perisai kolong di truk milik Pertamina.
“Nanti kalau sudah ada perjanjian MOU, sudah jadi, baru kita akan segera diimplementasikan. Kalau hasilnya sudah, kita laporkan ke Menteri Perhubungan seperti itu,” pungkasnya.