Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Corat-coret rambu lalu lintas hingga membuat informasi yang ditampilkan menjadi tidak berfungsi atau rusak ternyata termasuk pelanggaran peraturan lalu lintas. Dendanya tidak main-main, bisa puluhan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Aturannya tertuang pada Pasal 275 Ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi
(2) Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, ada banyak bentuk perusakan rambu lalu lintas.
"Ada kesengajaan ditabrak atau dengan cara lain yang berakibat rambu-rambu tersebut tidak berfungsi karena rusak. Ada niat merusak intinya," terang Budiyanto kepada kumparan belum lama ini.
ADVERTISEMENT
Denda hingga Rp 50 juta itu, dijelaskan Budiyanto merupakan denda maksimal. Sehingga harus dilakukan proses penyelidikan di pengadilan agar dapat ditentukan jumlah besaran denda yang harus dibayarkan.
"Dalam putusan pengadilan pada umumnya lebih rendah dari ancaman maksimal. Sekali lagi, dalam ketentuan pidana Pasal 275 Ayat 2 perlu proses penyidikan dan yang memberi putusan besaran denda bergantung dari keyakinan hakim," pungkasnya.
Ada lagi, perbuatan disengaja yang dapat mengakibatkan rambu lalu lintas mengalami gangguan fungsi bisa dikenakan Pasal 275 Ayat 1, yang berbunyi
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
ADVERTISEMENT
***