Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
COVID-19 Meningkat, 7 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat Terapkan Ganjil Genap
14 Februari 2022 17:44 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kenaikan kasus COVID-19 varian Omicron yang terjadi di Indonesia dalam beberapa waktu belakangan, rupanya memaksa sejumlah Kota dan Kabupaten di Jawa Barat menerapkan pembatasan mobilitas berupa sistem ganjil genap .
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penelusuran kumparanOTO, setidaknya ada 7 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat yang memberlakukan kebijakan ganjil genap tersebut. Masing-masing daerah, tentu memiliki mekanisme dan jadwal penerapan yang berbeda-beda.
Diberlakukannya sistem ganjil genap ini, diharapkan mampu mengurangi mobilitas masyarakat di tengah peningkatan kasus COVID-19 serta pemberlakuan PPKM Level 3 di beberapa daerah.
Lalu, Kota dan Kabupaten mana saja di Jawa Barat yang menerapkan kebijakan ganjil genap tersebut? Berikut rangkumannya.
Kota Bogor
Waktu penerapan:
Lokasi penerapan:
Kabupaten Bogor (Puncak)
Waktu penerapan:
ADVERTISEMENT
Lokasi penerapan:
Kota Bandung
Waktu penerapan:
Lokasi penerapan:
Kabupaten Bandung
Waktu penerapan:
Lokasi penerapan:
Kota Cimahi (arah Lembang)
Waktu penerapan:
ADVERTISEMENT
Lokasi penerapan:
Kota Cirebon
Waktu penerapan:
Lokasi penerapan:
Kabupaten Majalengka
Waktu penerapan:
Lokasi penerapan:
***