COVID-19 Meningkat, 7 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat Terapkan Ganjil Genap
·waktu baca 2 menit

Kenaikan kasus COVID-19 varian Omicron yang terjadi di Indonesia dalam beberapa waktu belakangan, rupanya memaksa sejumlah Kota dan Kabupaten di Jawa Barat menerapkan pembatasan mobilitas berupa sistem ganjil genap.
Berdasarkan penelusuran kumparanOTO, setidaknya ada 7 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat yang memberlakukan kebijakan ganjil genap tersebut. Masing-masing daerah, tentu memiliki mekanisme dan jadwal penerapan yang berbeda-beda.
Diberlakukannya sistem ganjil genap ini, diharapkan mampu mengurangi mobilitas masyarakat di tengah peningkatan kasus COVID-19 serta pemberlakuan PPKM Level 3 di beberapa daerah.
Lalu, Kota dan Kabupaten mana saja di Jawa Barat yang menerapkan kebijakan ganjil genap tersebut? Berikut rangkumannya.
Kota Bogor
Waktu penerapan:
Akhir pekan (Sabtu dan Minggu)
Lokasi penerapan:
Pos Pemeriksaan Irama Nusantara Jembatan Merah
Pos Pemeriksaan SPBU Veteran
Pos Pemeriksaan Traffic Light Batu Tulis
Pos Pemeriksaan Air Mancur
Pos Pemeriksaan Rumah Makan Bumi Aki
Pos Pemeriksaan Baranangsiang.
Kabupaten Bogor (Puncak)
Waktu penerapan:
Akhir pekan (Jumat mulai jam 2 siang hingga Minggu jam 12 malam)
Hari libur nasional
Lokasi penerapan:
Sepanjang jalur Puncak mulai Simpang Gadog.
Akses masuk jalur Puncak via Sentul Bellanova
Akses masuk jalur Puncak via Bukit Pelangi
Akses masuk jalur Puncak via Pasir Angin.
Kota Bandung
Waktu penerapan:
Jumat (mulai jam 2 siang hingga jam 8 malam)
Sabtu dan Minggu (mulai jam 7 pagi hingga jam 6 sore).
Lokasi penerapan:
Gerbang Tol Pasteur
Gerbang Tol Kopo
Gerbang Tol Pasir Koja
Gerbang Tol Mohamad Toha
Gerbang Tol Buah Batu.
Kabupaten Bandung
Waktu penerapan:
Setiap Jumat (Jam 4 sore hingga jam 6 sore)
Sabtu dan Minggu (jam 7 pagi hingga jam 9 pagi) dan (jam 4 sore hingga jam 6 sore).
Lokasi penerapan:
Gerbang Tol Soreang
Pasar Sehat Cileunyi.
Kota Cimahi (arah Lembang)
Waktu penerapan:
Sabtu dan Minggu (mulai jam 8 pagi hingga jam 6 sore)
Lokasi penerapan:
Simpang Beatrix Lembang.
Kota Cirebon
Waktu penerapan:
Sabtu (mulai jam 10 pagi sampai jam 8 malam)
Minggu (mulai jam 8 pagi sampai jam 2 siang).
Lokasi penerapan:
Bunderan Kedawung
Bunderan Bakorwil
Pertigaan Kalijaga
Kawasan Penggung (Jalan Jenderal Sudirman).
Kabupaten Majalengka
Waktu penerapan:
Minggu (mulai jam 6 pagi sampai jam 11 siang)
Lokasi penerapan:
Bunderan Munjul
Simpang Empat Noorman.
***
