COVID-19 Meningkat, 7 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat Terapkan Ganjil Genap

kumparanOTOverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pemberlakuan ganjil genap di Kota Bogor, Sabtu (19/6). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pemberlakuan ganjil genap di Kota Bogor, Sabtu (19/6). Foto: Dok. Istimewa

Kenaikan kasus COVID-19 varian Omicron yang terjadi di Indonesia dalam beberapa waktu belakangan, rupanya memaksa sejumlah Kota dan Kabupaten di Jawa Barat menerapkan pembatasan mobilitas berupa sistem ganjil genap.

Berdasarkan penelusuran kumparanOTO, setidaknya ada 7 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat yang memberlakukan kebijakan ganjil genap tersebut. Masing-masing daerah, tentu memiliki mekanisme dan jadwal penerapan yang berbeda-beda.

Diberlakukannya sistem ganjil genap ini, diharapkan mampu mengurangi mobilitas masyarakat di tengah peningkatan kasus COVID-19 serta pemberlakuan PPKM Level 3 di beberapa daerah.

Lalu, Kota dan Kabupaten mana saja di Jawa Barat yang menerapkan kebijakan ganjil genap tersebut? Berikut rangkumannya.

Penerapan ganjil genap di Kota Bogor. Foto: Dok. Istimewa

Kota Bogor

Waktu penerapan:

  • Akhir pekan (Sabtu dan Minggu)

Lokasi penerapan:

  • Pos Pemeriksaan Irama Nusantara Jembatan Merah

  • Pos Pemeriksaan SPBU Veteran

  • Pos Pemeriksaan Traffic Light Batu Tulis

  • Pos Pemeriksaan Air Mancur

  • Pos Pemeriksaan Rumah Makan Bumi Aki

  • Pos Pemeriksaan Baranangsiang.

Kabupaten Bogor (Puncak)

Waktu penerapan:

  • Akhir pekan (Jumat mulai jam 2 siang hingga Minggu jam 12 malam)

  • Hari libur nasional

Lokasi penerapan:

  • Sepanjang jalur Puncak mulai Simpang Gadog.

  • Akses masuk jalur Puncak via Sentul Bellanova

  • Akses masuk jalur Puncak via Bukit Pelangi

  • Akses masuk jalur Puncak via Pasir Angin.

Polisi mengarahkan pengendara saat pemberlakuan ganjil-genap di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/2/2022). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO

Kota Bandung

Waktu penerapan:

  • Jumat (mulai jam 2 siang hingga jam 8 malam)

  • Sabtu dan Minggu (mulai jam 7 pagi hingga jam 6 sore).

Lokasi penerapan:

  • Gerbang Tol Pasteur

  • Gerbang Tol Kopo

  • Gerbang Tol Pasir Koja

  • Gerbang Tol Mohamad Toha

  • Gerbang Tol Buah Batu.

Kabupaten Bandung

Waktu penerapan:

  • Setiap Jumat (Jam 4 sore hingga jam 6 sore)

  • Sabtu dan Minggu (jam 7 pagi hingga jam 9 pagi) dan (jam 4 sore hingga jam 6 sore).

Lokasi penerapan:

  • Gerbang Tol Soreang

  • Pasar Sehat Cileunyi.

Petugas aparat gabungan melakukan penertiban penerapan ganjil-genap bagi kendaraan di Gerbang keluar Tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/2/2022). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO

Kota Cimahi (arah Lembang)

Waktu penerapan:

  • Sabtu dan Minggu (mulai jam 8 pagi hingga jam 6 sore)

Lokasi penerapan:

  • Simpang Beatrix Lembang.

Kota Cirebon

Waktu penerapan:

  • Sabtu (mulai jam 10 pagi sampai jam 8 malam)

  • Minggu (mulai jam 8 pagi sampai jam 2 siang).

Lokasi penerapan:

  • Bunderan Kedawung

  • Bunderan Bakorwil

  • Pertigaan Kalijaga

  • Kawasan Penggung (Jalan Jenderal Sudirman).

Penerapan ganjil genap di Kota Bogor. Foto: Dok. Istimewa

Kabupaten Majalengka

Waktu penerapan:

  • Minggu (mulai jam 6 pagi sampai jam 11 siang)

Lokasi penerapan:

  • Bunderan Munjul

  • Simpang Empat Noorman.

***