Daftar 8 Provinsi yang Hadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

8 Juni 2021 6:45 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pajak Kendaraan Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pajak Kendaraan Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Sejumlah provinsi di Indonesia kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Berdasarkan penelusuran kumparan, terpantau ada 8 provinsi yang memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor tersebut.
ADVERTISEMENT
Hadirnya program pemutihan ini, diharapkan dapat membantu masyarakat dan mendorong pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor.
Dari 8 provinsi yang menghadirkan pemutihan pajak kendaraan tersebut, tentu saja memiliki program pemutihan yang berbeda-beda. Pun dengan masa berlaku program itu sendiri.
Nah, bagi Anda yang penasaran provinsi mana saja yang menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, berikut kumparan sajikan informasinya.

Jawa Tengah

Pertama ada provinsi Jawa Tengah yang masih menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 6 Mei hingga 6 September 2021.
Pada program pemutihan kali ini, Pemprov Jawa Tengah hanya memberikan keringanan berupa penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Yogyakarta

Berikutnya ada Daerah Istimewa Yogyakarta yang juga menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Mengacu pada akun Instagram resminya @samsatjogjakarta, program pemutihan itu dihadirkan hingga 30 Juni 2021.
ADVERTISEMENT
Ada program pemutihan yang dihadirkan oleh Pemerintah Provinsi Yogyakarta, berikut lengkapnya.

Jawa Timur

Jawa Timur jadi provinsi selanjutnya yang juga menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Pulau Jawa. Program ini dijadwalkan akan berakhir pada 24 Juni 2021.
Terdapat 5 program pemutihan yang dihadirkan, berikut selengkapnya.
Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Bali

Bergeser ke Pulau Dewata, ada Provinsi Bali yang turut menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini berlaku hingga Desember 2021.
ADVERTISEMENT
Ada 3 program pemutihan yang diberikan Pemprov Bali bagi para pengguna kendaraan bermotor, berikut lengkapnya.

Jambi

Berikutnya ada Provinsi Jambi yang juga menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 30 Juni 2021. Mengacu Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 17 Tahun 2021, terdapat 3 program pemutihan yang dihadirkan Pemprov Jambi, berikut lengkapnya.

Sumatera Barat

Sama seperti Jambi, Provinsi Sumatera Barat rupanya juga menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 30 Juni 2021. Hanya ada 1 program pemutihan yang dihadirkan Provinsi Sumatera Barat, yakni Bebas Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
ADVERTISEMENT

Lampung

Tidak mau kalah dengan Sumatera Barat, pemerintah Provinsi Lampung juga ikut menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Mengutip informasi dari akun Instagram resmi @bapenda_lampung, program pemutihan ini telah dihadirkan oleh Pemprov Lampung sejak April hingga September 2021. Ada 2 program pemutihan yang diberikan, berikut lengkapnya.
BPKB dan STNK baru dari Samsat Keliling. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Sulawesi Selatan

Terakhir ada Provinsi Sulawesi Selatan yang juga masih menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 30 Juni 2021.
Berdasarkan informasi yang diunggah oleh akun Instagram resminya @bapendasulsel, terdapat 2 program pemutihan yang dihadirkan. Berikut lengkapnya.
ADVERTISEMENT
Jadi itulah 8 provinsi di Indonesia yang masih menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Bagi Anda yang berdomisili di 8 provinsi tersebut dan saat ini sudah waktunya atau bahkan sudah terlewat membayar pajak, segera datang ke kantor Samsat terdekat dan manfaatkan program pemutihan tersebut.
***