Daftar Daerah yang Gelar Keringanan Pajak Kendaraan

kumparanOTOverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wajib Pajak di Kabupaten Pati sedang membayar pajak kendaraan di loket Kantor UPPD Samsat Pati, Senin (23/2/2026). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wajib Pajak di Kabupaten Pati sedang membayar pajak kendaraan di loket Kantor UPPD Samsat Pati, Senin (23/2/2026). Foto: kumparan

Beberapa daerah provinsi berupaya memaksimalkan pendapatan daerah dengan cara menggelar keringanan hingga pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Bentuk pengampunan pajak kendaraan ini pun bermacam-macam.

Ada yang berupa denda PKB, pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, pembebasan denda keterlambatan, hingga pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor. Berikut daftar daerah yang melangsungkan pemutihan pajak:

Provinsi Jawa Tengah

instagram embed

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberi keringanan pembayaran PKB dengan diskon 5 persen, juga sanksi administratif dan tunggakan pokok PKB untuk masa pajak mulai tanggal 5 Januari 2025.

Masih ada lagi, pemerintah setempat juga memberikan pengurangan pokok, sanksi administratif, tunggakan pajak kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Berlaku sejak 2 Februari hingga 31 Desember 2026.

Provinsi Bali

instagram embed

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali juga mengadakan keringanan pembayaran PKB untuk kategori roda dua dengan kubikasi mesin hingga 200 cc sebesar 8 persen dan kendaraan di atas 200 cc sebesar 9 persen.

Kemudian insentif wajib pajak patuh tanpa tunggakan tahun-tahun sebelumnya, mendapatkan tambahan pengurangan pokok PKB. Kendaraan roda dua sampai dengan 200 cc mendapat tambahan 10 persen dan kendaraan di atas 200 cc dengan tambahan 5 persen.

Provinsi Bengkulu

instagram embed

Bapenda Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali menghadirkan Program Pemutihan PKB Tahun 2026, meliputi pembebasan denda keterlambatan, dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya yang berlaku untuk 1 tahun berjalan.

Program ini diberlakukan mulai 1 Mei hingga Agustus mendatang pada tahun yang sama. Layanan tersebut juga termasuk diskon 50 persen untuk mutasi masuk kendaraan ke provinsi Bengkulu.