Daftar Daerah yang Gelar Keringanan Pajak Kendaraan
·waktu baca 2 menit

Beberapa daerah provinsi berupaya memaksimalkan pendapatan daerah dengan cara menggelar keringanan hingga pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Bentuk pengampunan pajak kendaraan ini pun bermacam-macam.
Ada yang berupa denda PKB, pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, pembebasan denda keterlambatan, hingga pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor. Berikut daftar daerah yang melangsungkan pemutihan pajak:
Provinsi Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberi keringanan pembayaran PKB dengan diskon 5 persen, juga sanksi administratif dan tunggakan pokok PKB untuk masa pajak mulai tanggal 5 Januari 2025.
Masih ada lagi, pemerintah setempat juga memberikan pengurangan pokok, sanksi administratif, tunggakan pajak kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Berlaku sejak 2 Februari hingga 31 Desember 2026.
Provinsi Bali
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali juga mengadakan keringanan pembayaran PKB untuk kategori roda dua dengan kubikasi mesin hingga 200 cc sebesar 8 persen dan kendaraan di atas 200 cc sebesar 9 persen.
Kemudian insentif wajib pajak patuh tanpa tunggakan tahun-tahun sebelumnya, mendapatkan tambahan pengurangan pokok PKB. Kendaraan roda dua sampai dengan 200 cc mendapat tambahan 10 persen dan kendaraan di atas 200 cc dengan tambahan 5 persen.
Provinsi Bengkulu
Bapenda Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali menghadirkan Program Pemutihan PKB Tahun 2026, meliputi pembebasan denda keterlambatan, dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya yang berlaku untuk 1 tahun berjalan.
Program ini diberlakukan mulai 1 Mei hingga Agustus mendatang pada tahun yang sama. Layanan tersebut juga termasuk diskon 50 persen untuk mutasi masuk kendaraan ke provinsi Bengkulu.
