Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Daftar Isi Petitum BMW AG Kepada BYD Indonesia, Minta Ganti Rugi
12 Maret 2025 3:30 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP, pada dokumen dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst., tercantum setidaknya ada tujuh hal yang diminta oleh BMW AG.
Poin pertama, BMW AG meminta agar seluruh gugatannya dikabulkan. Kemudian kedua, menegaskan bahwa merek M6 sebagaimana yang telah terdaftar di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham RI adalah milik BMW.
Sementara beberapa poin lainnya meminta agar tergugat segera menghentikan aktivitas penggunaan merek M6 untuk kelas 12 terkait otomotif dan sebagainya. Bahkan hingga memohon agar BYD Motor Indonesia dihukum dan membayar biaya perkara.
Sebelumnya, Direktur Komunikasi BMW Group Indonesia Jodie O'tania sudah menegaskan bahwa nomenklatur M6 untuk produk terkait otomotif hanya bisa dipakai oleh BMW. Ini untuk menjaga standar kualitas dan eksklusivitas produk BMW.
ADVERTISEMENT
"Langkah hukum ini dilakukan bukan hanya untuk melindungi hak BMW, tetapi juga demi kepentingan pelanggan di Indonesia. Kami akan terus mengikuti perkembangan proses hukum ini dan menghargai dukungan serta kepercayaan pelanggan dan mitra BMW di Indonesia," katanya kepada kumparan belum lama ini.
BMW M6 adalah salah satu dari lini produk M, yang dijelaskan Jodie telah dikenal secara global atas performa tinggi, teknologi inovatif, dan eksklusif. Adanya pihak lain yang turut menggunakan merek M6 disebutnya berpotensi menimbulkan kebingungan publik.
Adapun BMW AG telah mendaftarkan merek M6 sejak 20 Agustus 2015 silam, lewat nomor permohonan D002015035540. Masa perlindungannya berakhir pada 20 Agustus 2025 mendatang.
Sementara untuk nama BYD M6 juga sudah didaftarkan dengan status pemeriksaan substantif. Nomor permohonan DID2024122107 itu diajukan sejak 22 November 2024, lalu untuk kategori klasifikasi keduanya juga serupa yakni kelas 12 yang mendeskripsikan jenis barang atau jasa kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Secara global pun, BYD sejatinya tak benar-benar baru dalam hal penyematan nomenklatur M6. Seri yang mendefinisikan jajaran produk MPV BYD itu telah digunakan sejak tahun 2009, sementara untuk BMW seri M6 debut sejak tahun 1983.
Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan pun menyerahkan kasus tersebut ke tim legal perusahaannya. Ia berharap, sengketa tersebut dapat segera menemui titik terang.
"Ya itu prosesnya masih berjalan kita biarkan saja berlangsung, ada tim legal hukum kita sudah menangani langsung. Mudah-mudahan ada solusi yang fair kepada kedua belah pihak karena pada dasarnya ini mengenai kontribusi terhadap industri, pastikan kita lihatnya dari perspektif industri," kata Luther ditemui di Jakarta, Senin (10/3/2025).
ADVERTISEMENT