Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dalam 3 Hari, Polisi Bekuk 1.113 Pemudik dan 202 Unit Travel Gelap di Jadetabek
11 Mei 2020 10:32 WIB
ADVERTISEMENT
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menangkap 202 kendaraan travel gelap yang nekat mudik keluar wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bogor (Jadetabek). Penangkapan tersebut merupakan hasil operasi khusus selama 8 hingga 10 Mei 2020 di 18 titik-titik penyekatan larangan mudik 2020.
ADVERTISEMENT
Selain itu, total 1.113 pemudik nekat juga ditangkap bersama kendaraan-kendaraan tersebut. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan penangkapan tersebut sebagai bentuk keseriusan polisi atas pelanggaran aturan larangan mudik 2020 di tengah pandemi corona.
"Ini sebagai sosialisasi ke masyarakat untuk tidak mudik dan dilarang mudik. Tapi nyatanya tetap masih ada saja yang berusaha main kucing-kucingan untuk mudik dengan kepolisian," kata Kombes Sambodo saat konferensi pers di Jakarta, Senin (11/5).
Sambodo menyebut, oknum-oknum tersebut menawarkan jasa angkutan mudik ilegal melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram, meskipun ada juga yang menawarkan dari mulut ke mulut karena sudah berkali-kali lolos dari razia.
"Dari 202 kendaraan yang ditangkap hampir seluruh kota di Jabar, Jateng Jatim jadi tujuan mereka. Ada yang ke Brebes, Tegal, Pekalongan, Tuban, Situbondo, Surabaya, Jogja, Malanag, dan Cirebon," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara, rincian 202 unit kendaraan yang ditangkap dari tiga hari operasi khusus tersebut meliputi bus 11 unit. minibus 112 unit, mobil pribadi 78, dan satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut penumpang.
Terkait tarif, lanjut Sambodo, para oknum travel gelap menawarkan tiket 3 kali harga normal. Sebagai contoh, tiket ke Brebes dihargai Rp 300 ribu, padahal harga normalnya Rp 150 ribu. Ada juga tiket ke Cirebon Rp 300 ribu, padahal biasanya Rp 100 ribu.
Untuk mempertanggung jawabkan aksi nekat tersebut pada sopir travel gelap diganjar sanksi pelanggaran lalu lintas yaitu Pasal 308 dan 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pengemudi travel gelap diberikan sanksi tilang sesuai Pasal 308 UU Lalu Lintas dengan denda Rp 500 ribu dan pengemudi truk dikenakan Pasal 303 dengan denda Rp 250 ribu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudik dan jangan tergiur dengan tawaran oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan jasa mudik ilegal.
"Kami ingin tamankan kepada masyarakat, khususnya DKI Jakarta, untuk displin diri di tengah pandemi virus corona . Jangan sampai nekat mudik, bahkan difasilitasi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tukasnya.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.