Dapat Surat Tilang Elektronik Padahal Mobil Tak Kemana-mana

25 November 2020 17:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Tilang elektronik jadi salah satu cara untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas serta mendisiplinkan para pengendara kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Dengan menggunakan kamera CCTV, para pelanggar lalu lintas dapat dengan mudah terekam pelanggarannya serta nomor polisi kendaraannya.
Sayangnya dibalik beberapa keunggulannya itu, tilang elektronik ini bukan tanpa kelemahan. Belum lama ini, ramai kasus surat tilang elektronik yang 'salah alamat'.
Ya, anggota DPRD Kabupaten Sragen, Bambang Widjo Purwanto, mengaku mendapatkan kiriman surat tilang elektronik dari Polda Metro Jaya.
Pada surat pelanggaran tilang elektronik itu, Bambang dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 283 juncto 106 ayat 1 tentang melakukan kegiatan lain saat mengemudi, dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi.
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Padahal, kata Bambang, dirinya tak pernah berada di Jakarta pada tanggal pelanggaran itu, pun dengan mobilnya yang tetap berada di garasi rumah. Dirinya menduga ada oknum yang telah memalsukan nomor polisi mobilnya dan menggunakan pada jenis mobil yang sama, yakni Toyota Fortuner.
ADVERTISEMENT
Menanggapi kasus surat tilang elektronik 'salah alamat' itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, mengatakan seperti itu sebenarnya memang sudah beberapa kali terjadi. Sebab, kamera CCTV tilang elektronik hanya bisa mendeteksi data dari pelat nomor kendaraan saja.
"Memang hal seperti itu sudah beberapa kali terjadi. Karena misal yang tertangkap kamera itu Daihatsu Terios, lalu di data pelat nomor kendaraan Terios juga, ya pasti dikirim surat juga dong, karena sama. Kecuali misal ada melintas, datanya enggak muncul atau data di pelat nomornya berbeda dengan yang tangkapan gambar, itu pasti command centre akan langsung menindaklanjuti di lapangan," terang Fahri kepada kumparan, Senin (25/11).
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Lebih lanjut, Fahri pun tak menampik bila hal-hal seperti itu bisa saja menjadi indikasi adanya pemalsuan pelat nomor kendaraan.
ADVERTISEMENT
Karena itu, bagi para pemilik kendaraan yang mendapatkan surat tilang elektronik 'salah alamat', dirinya pun menyarankan untuk datang ke Polda Metro Jaya dan melakukan klarifikasi.
Contoh surat tilang ETLE. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Selanjutnya, kata Fahri, Kepolisian pun akan menindaklanjuti dari klarifikasi itu. Bila memang ada indikasi salah alamat dan pemalsuan pelat nomor kendaraan yang dilakukan orang lain, maka kendaraan yang tertangkap kamera menggunakan pelat nomor palsu itu akan masuk dalam Vehicle Armein System.
"Sistem itu untuk mobil-mobil yang akan dilakukan pencarian. Jadi misal nanti mobil pemalsu pelat nomor itu melintas, kita akan hentikan di jalan dan lakukan penindakan," ucap Fahri.
CCTV Electronic Traffic Laws Enforcement (ETLE) yang terpasang di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Tidak lupa, Fahri juga mengingatkan kepada para pemilik kendaraan yang telah menjual kendaraannya agar segera melakukan pemblokiran. Dengan cara itu, maka potensi surat tilang elektronik yang salah alamat pun dapat diminimalisir.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)