Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Deretan Pelanggaran Lalu Lintas Pelaku Penganiayaan Anak Anggota DPR di Tol
7 Juni 2022 11:07 WIB
ยท
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Kasus penganiayaan antar pengguna jalan yang terjadi di ruas tol Dalam Kota semakin memanas.
ADVERTISEMENT
Berbagai fakta baru diungkap Kepolisian, termasuk menyoal status pelat nomor kendaraan yang digunakan pelaku pemukulan berinisial FM yang diduga palsu.
"Pelat RFH yang digunakan pelaku penganiayaan tidak terdaftar," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi, dalam keterangan resminya.
Selain menyoal pelat nomor, Kepolisian juga menduga mobil yang digunakan pemukul berstatus mobil 'bodong'. Ini dikarenakan belum bisa ditunjukkannya surat-surat resmi dari kendaraan tersebut.
"Jadi untuk kelengkapan kendaraan Nissan X-Trail warna abu-abu ini sampai saat ini belum ada dokumen yang bisa ditunjukkan kepada penyidik," beber Hengki.
Dengan demikian, itu artinya ada cukup banyak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pelaku. Dari masing-masing pelanggaran tersebut, tentu saja pelaku berpotensi dijerat berbagai sanksi sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
ADVERTISEMENT
Lantas apa saja sanksinya pelanggaran lalu lintasnya? Berikut lengkapnya.
Pelat nomor palsu
Pelanggaran pertama yang dilakukan pelaku penganiayaan berinisial FM, yakni penggunaan pelat nomor palsu. Ya, pelat nomor 'sakti' B 1146 RFH yang disematkan pelaku pada Nissan X-Trail-nya diduga kuat adalah pelat nomor palsu.
Untuk pelanggaran ini, pelaku bisa dijerat UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280. Berikut lengkapnya.
'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).'
Selain UU 22 Tahun 2009, pelaku penggunaan pelat nomor palsu juga bisa dijerat Undang-undang KUHP Pasal 23 Ayat 1. Berikut lengkapnya.
ADVERTISEMENT
'Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.'
Kendaraan tanpa surat-surat
Pelanggaran selanjutnya yang dilakukan pelaku pemukulan tersebut, yakni tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi dari kendaraan tersebut. Khusus pelanggaran ini, pelaku akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009. Berikut lengkapnya.
'(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 AyaT 5 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).'
ADVERTISEMENT
Menggunakan bahu jalan
Pelanggaran lalu lintas terakhir yang bisa disangkakan kepada pelaku pemukulan FM, yakni terkait penggunaan bahu jalan. Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, pelaku saat itu melintas di ruas tol Dalam Kota menuju arah Cawang.
Saat berada di sekitar kawasan Tebet tepatnya setelah melewati Gerbang Tol Tebet, pelaku memaksa berpindah lajur dari bahu jalan ke jalur lambat. Saat proses perpindahan lajur itu lah, pelaku diduga memaksa dan bertindak arogan dengan menyalip kendaraan korban tidak sebagaimana mestinya.
Akibatnya, keduanya pun saling serempetan yang pada akhirnya berlanjut pada penganiayaan.
Terkait pelanggaran bahu jalan itu, pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 287 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009. Berikut lengkapnya.
ADVERTISEMENT
'(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).'
***