news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dirlantas PMJ, Ungkap Alasan Larang Anggotanya Kawal Moge dan Mobil Mewah

16 Maret 2021 12:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi motor Patwal. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi motor Patwal. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo menginstruksikan kepada anggotanya untuk tak memberi pengawalan terhadap konvoi motor gede (moge), mobil mewah, hingga pesepeda.
ADVERTISEMENT
Dirinya menyebut, secara aturan hukum pengawalan kendaraan hanya bisa hanya bisa dilakukan oleh Polri.
"Berdasarkan pasal 134 dan 135 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 yang berhak melakukan pengawalan itu adalah Polri, itu sangat jelas disebutkan," jelas Sambodo saat dihubungi kumparan, Senin (15/3).
Rombongan moge yang langgar ganjil genap dan rapid test antigen di Bogor. Foto: Dok. Istimewa
Petugas yang melakukan pengawalan juga ditunjuk berdasarkan undang-undang, misalnya seperti pengawalan presiden dan wakil presiden itu melibatkan TNi dan sebagainya.
"Harus diingat juga, dalam pengawalan itu harus memperlambat, menghentikan kendaraan lain. Nah yang punya kewenangan ini hanya memang Polri. Maka dari itu saya tegaskan, pengawalan hanya kewenangan dari kepolisian," jelas Sambodo,

Kecemburuan sosial di masyarakat

Ilustrasi mobil Patwal. Foto: Dok. Istimewa
Sambodo mengakui, memang secara aturan hukum meminta pengawalan kepada pihak kepolisian itu diperbolehkan mengacu pada pasal 134 huruf (g) .
ADVERTISEMENT
Namun, khusus di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Sambodo menegaskan segala hal yang berkaitan dengan pengawalan kendaraan oleh institusi Polri di lingkup DKI Jakarta dilarang.
"Boleh (meminta pengawalan), cuma saya memang melarang anggota saya untuk mengawal moge, kendaraan mewah, pesepeda pribadi. Karena apa? Pertama menimbulkan kecemburuan di masyarakat, kedua mentang-mentang di kawal kemudian mereka merasa diberi privilege untuk menguasai jalan, menerobos lampu. Padahal itu tidak boleh," katanya.
Ilustrasi motor Patwal. Foto: Dok. Istimewa
Selain itu alasan lain melarang anggotanya mengawal kendaraan karena mempertimbangkan soal protokol kesehatan.
"Selama pandemi, enggak tahu di Polda Lain ya, tapi di Jakarta selama masa pandemi ini saya larang intinya. Karena lucu, kita ingin mencegah kerumunan kok malah kerumunan itu dikawal," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Lalu apakah pengawalan pada konvoi kendaraan bakal dihilangkan selamanya di Jakarta, Sambodo enggan menjawab lebih lanjut. Dia mengatakan tunggu perkembangan selanjutnya.
"Bukan dinonaktifkan, untuk pengawalan kendaraan mewah dan motor besar (dilarang) Ya, kita lihat saja perkembangannya situasinya seperti apa," kata dia.