DKI Jakarta Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Begini Mekanismenya

15 September 2022 6:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
STNK Motor Listrik SDR yang digunakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
STNK Motor Listrik SDR yang digunakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 15 September hingga 15 Desember 2022. Pemilik yang belum membayarkan kewajibannya dapat memanfaatkan program ini.
ADVERTISEMENT
Pemutihan pajak adalah penghapusan atau pengampunan denda pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan. Pemutihan dilakukan oleh pemerintah untuk meringankan beban pajak kendaraan di masyarakat. Artinya, pemilik kendaraan tetap membayar pajak tetapi nominal pajaknya tidak besar.
Dikutip dari akun instagram @samsatdigital, program pemutihan pajak kali ini terdapat pembebasan denda pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor. Syaratnya, proses pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Bagi yang belum tahu, SIGNAL adalah aplikasi pengganti Samsat Online Nasional (Samolnas). Aplikasi ini dirancang dan dibangun untuk memudahkan masyarakat, dalam mendapatkan pelayanan dalam melakukan pengesahan STNK tahunan, Pembayaran Pajak Ranmor dan SWDKLLJ.

Cara Membayar Pajak Melalui Aplikasi SIGNAL

Untuk melakukan pembayaran pajak melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat dapat mengunduhnya melalui Playstore dan AppStore. Lantas Anda diharuskan untuk mendaftarkan diri. Berikut cara membuat akun Signal dikutip dari samsatdigital.id:
ADVERTISEMENT
Aplikasi samsat digital Signal sudah bisa digunakan, untuk bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Setelah membuat akun, masyarakat dapat mendaftarkan kendaraan milik sendiri ataupun kendaraan milik keluarga dalam satu KK. Berikut ini adalah caranya.
1. Kendaraan Milik Sendiri
Dengan Memasukkan data :
2. Kendaraan Dalam Satu Keluarga (KK)
Dengan memasukkan data :
Setelah melakukan pendaftaran kendaraan bermotor. Pemilik dapat melakukan pendaftaran Pengesahan STNK. Berikut ini adalah caranya.
ADVERTISEMENT