DKI Jakarta Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Begini Mekanismenya

kumparanOTOverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
STNK Motor Listrik SDR yang digunakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
STNK Motor Listrik SDR yang digunakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Istimewa

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 15 September hingga 15 Desember 2022. Pemilik yang belum membayarkan kewajibannya dapat memanfaatkan program ini.

Pemutihan pajak adalah penghapusan atau pengampunan denda pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan. Pemutihan dilakukan oleh pemerintah untuk meringankan beban pajak kendaraan di masyarakat. Artinya, pemilik kendaraan tetap membayar pajak tetapi nominal pajaknya tidak besar.

instagram embed

Dikutip dari akun instagram @samsatdigital, program pemutihan pajak kali ini terdapat pembebasan denda pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor. Syaratnya, proses pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Bagi yang belum tahu, SIGNAL adalah aplikasi pengganti Samsat Online Nasional (Samolnas). Aplikasi ini dirancang dan dibangun untuk memudahkan masyarakat, dalam mendapatkan pelayanan dalam melakukan pengesahan STNK tahunan, Pembayaran Pajak Ranmor dan SWDKLLJ.

Cara Membayar Pajak Melalui Aplikasi SIGNAL

Untuk melakukan pembayaran pajak melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat dapat mengunduhnya melalui Playstore dan AppStore. Lantas Anda diharuskan untuk mendaftarkan diri. Berikut cara membuat akun Signal dikutip dari samsatdigital.id:

  • Unggah data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi

  • Unggah foto e-KTP

  • Verifikasi biometric wajah dengan swafoto

  • Masukkan OTP yang dikirim via SMS

  • Registrasi berhasil lalu verifikasi ulang dengan link yang dikirimkan ke email.

Aplikasi samsat digital Signal sudah bisa digunakan, untuk bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO

Setelah membuat akun, masyarakat dapat mendaftarkan kendaraan milik sendiri ataupun kendaraan milik keluarga dalam satu KK. Berikut ini adalah caranya.

1. Kendaraan Milik Sendiri

Dengan Memasukkan data :

  • NRKB (No Polisi) dan

  • Digit No Rangka Terakhir

2. Kendaraan Dalam Satu Keluarga (KK)

Dengan memasukkan data :

  • NIK EKTP yang dalam satu keluarga

  • NRKB, dan

  • 5 Digit No Rangka terakhir

Setelah melakukan pendaftaran kendaraan bermotor. Pemilik dapat melakukan pendaftaran Pengesahan STNK. Berikut ini adalah caranya.

  • Mendapatkan TBPKP Fisik jika memilih opsi dikirimkan.Memilih kendaraan yang telah berhasil ditambahkan sebelumnya (no.3)

  • Sistem akan menampilkan besaran ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor beserta SWDKLLJ

  • Memilih Opsi Pengiriman atau Tidak

  • Mendapatkan Kode Bayar

  • Melakukan Pembayaran berdasarkan Kode Bayar di channel mitra penerima yang telah bekerja sama

  • Mendapatkan bukti bayar dari Mitra Penerima

  • Mendapatkan Bukti E-Pengesahan, E-TBPKP, dan E-KD di aplikasi Signal

  • Mendapatkan TBPKP Fisik jika memilih opsi dikirimkan.

collection embed figure