ETLE Berlaku buat Pemotor, Ini Mekanisme Tilang dan Bayar Dendanya

28 Januari 2020 11:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua pengendara sepeda motor berhenti di dalam Kotak Kuning Persimpangan (Yellow Box Junction) saat lampu merah menyala di Jalan MH Thamrin, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Dua pengendara sepeda motor berhenti di dalam Kotak Kuning Persimpangan (Yellow Box Junction) saat lampu merah menyala di Jalan MH Thamrin, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Setelah menerapkan tilang berbasis elektronik dengan kamera CCTV, atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk mobil. Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan melakukan uji coba penindakan sepeda motor pada 1 Februari 2020 mendatang.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan, untuk mekanisme tilang elektronik dan pembayaran denda untuk sepeda motor, kurang lebih serupa dengan tilang ETLE yang diterapkan pada mobil.
"Jadi begitu ada pelanggaran lalu lintas yang tertangkap oleh kamera, nanti akan dikirim surat konfirmasi kepada pelanggar," kata Fahri kepada kumparan, Senin (27/1).
Contoh surat tilang ETLE. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Selanjutnya untuk mengonfirmasi pelanggaran, pemilik kendaraan bisa melakukannya melalui etle-pmj.info, dengan memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan. Cara kedua bisa mengunjungi posko atau giro ETLE di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.
Fahri melanjutkan, apabila pengendara motor sudah melakukan penginputan data aplikasi E-Tilang, maka pengendara akan mendapatkan kode BRIVA untuk melakukan pembayaran denda lewat bank.
Pengesahan STNK Foto: kumparan
Jika pengendara mengabaikan surat konfirmasi, atau tak melakukan pembayaran denda, sanksi terberatnya adalah pemblokiran STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
ADVERTISEMENT
"Hari kedelapan atau kurun waktu lima hari setelah terima surat konfirmasi. Kalau sudah diblokir tidak bisa perpanjang dan pengesahan STNK," paparnya.
Tambahan fitur
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Nantinya untuk penindakan tilang elektronik sepeda motor, Fahri mengatakan ada penambahan fitur untuk mendeteksi pelanggaran sepeda motor.
"Ya ini sifatnya otomatis, begitu ada pelanggaran langsung terdeteksi," jelasnya.
Pegendara sepeda motor menerobos jalur bus Trans Jakarta. Foto: dok. Istimewa
Untuk tahap uji coba, titik kamera pengawas yang bisa menilang sepeda motor berada di sepanjang ruas Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, termasuk jalur TransJakarta Ragunan.
Menyoal target kesalahan yang bakal ditindak, Fahri mengatakan akan berfokus pada pelanggaran rambu, marka, tidak menggunakan helm, dan pelanggaran umum motor lainnya.