Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Metro Jaya akan segera menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE ) atau tilang CCTV ke pengendara motor yang melanggar aturan lalu lintas. Rencananya, tilang CCTV untuk motor berlaku mulai 1 Februari 2020.
ADVERTISEMENT
Namun, untuk sementara hanya motor pelat B yang dapat ditilang dengan sistem ETLE. Sementara untuk pelat luar B, belum dapat ditilang menggunakan sistem ETLE .
Sebelum menerapkan tilang CCTV untuk pemotor, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan uji coba tilang elektronik itu. Uji coba dilakukan 1 hingga 2 hari pada awal Februari.
Jelang diterapkan tilang CCTV untuk pemotor, berikut kumparan rangkum 4 hal yang wajib diketahui:
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan pemotor di luar pelat B yang melanggar lalu lintas tetap akan ditindak meski tidak menggunakan sistem ETLE. Kamera yang terpasang akan tetap meng-capture pelanggaran yang dilakukan pemotor.
ADVERTISEMENT
Namun, data kendaraan tersebut tidak akan keluar di layar pemantauan CCTV.
"Jadi (pelat) B melanggar, pasti muncul data itu. Bagaimana dengan non-B atau di luar Jakarta?" kata Yusuf di ruang NTMC Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Kalau (pelat) di luar Jakarta kita menggunakan command center, ter-capture, anggota di lapangan akan melaporkan kendaraan ini melanggar ini, posisi sekarang ada di sini, ditangkap sama anggota di lapangan," tambahnya.
Sementara, Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan pihaknya belum bisa menilang pemotor selain pelat B karena database yang dimiliki Polda Metro Jaya saat ini hanya data kendaraan Jakarta dan sekitarnya.
Tidak hanya pelanggaran rambu atau marka dan penggunaan helm, yang dapat ditilang menggunakan sistem ETLE. Pemotor yang menggunakan ponsel saat berkendara juga menjadi sasaran tilang ETLE.
ADVERTISEMENT
Yusuf mengatakan hal ini sama dengan penerapan pada pengendara mobil. Selama ini pengguna mobil yang menggunakan ponsel juga ditilang menggunakan sistem ETLE.
"Iya kena, nanti 1 Februari. Mereka yang menyetir sambil menelepon atau mengetik di layar ponsel kena," kata Yusuf.
Yusuf menyebutkan penilangan pengendara yang menggunakan ponsel hanya akan dilakukan jika kendaraan dalam kondisi jalan. Jika pengendara berhenti, sistem tidak akan menilangnya. Begitu juga dengan penggunaan GPS yang biasa dipakai ojek online.
"Pakai GPS tidak kena. Kalau sambil jalan mengetik kena, tapi kalau berhenti dulu baru ketik-ketik tidak kena," ucap Yusuf.
Pemanfaatan ETLE akan diperluas, termasuk untuk mengawasi jalur sepeda di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta memastikan ETLE akan menilang pengemudi mobil dan motor yang menerobos jalur sepeda.
ADVERTISEMENT
"Terkait jalur sepeda, itu terkait pelanggaran maka semua jenis. Ketika ada ETLE di jalur sepeda maka otomatis akan ditegakkan disitu," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sejauh ini sudah ada 63 km jalur sepeda di Jakarta. Namun masih banyak pengemudi kendaraan bermotor yang menerobos jalur khusus tersebut.
Dishub Pemprov DKI mencatat, dalam waktu 5 hari pada 25-29 November, tercatat ada 653 pelanggaran di jalur sepeda.
Penindakan tilang merupakan salah satu cara yang dilakukan agar jalur sepeda dapat dimanfaatkan dengan semestinya. Demi kenyamanan dan kelancaran pengguna sepeda, penegakan hukum melalui ETLE akan segera diterapkan.
Belakangan ini banyak kendaraan, baik mobil dan motor menggunakan pelat palsu. Tujuannya bermacam-macam mulai untuk menghindari aturan ganjil-genap hingga menghindari razia.
ADVERTISEMENT
Fahri mengatakan, ada dua kasus terkait pelat palsu tersebut. Menurutnya penggunaan pelat palsu tidak sama dengan pemalsuan STNK, sehingga pelanggaran ini hanya diberikan sanksi tilang.
"Kalau dia hanya memalsukan pelat nomor, kita anggap dia tidak menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan TNKB yang dikeluarkan oleh Polri. Makanya itu nanti kita tilang dengan menggunakan tilang saja," kata Fahri.
Pertama, pelat yang digunakan terdata untuk kendaraan lain. Kedua pelat tersebut bodong.
Kasus pertama bisa diselesaikan dengan cara klarifikasi. Sistem ETLE akan mengirimkan surat kepada pemilik kendaraan sesuai dengan data yang ada. Hanya saja pemilik bisa membantah hal itu jika kendaraan tersebut bukanlah miliknya atau dengan kata lain nomor kendaraannya digunakan pihak lain yang melanggar lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu pemilik kendaraan akan terbebas dari sanksi.
Fahri menjelaskan, data dan bukti yang diberikan oleh pemilik pelat nomor akan dimasukkan ke database. Termasuk ciri pada mobil. Sehingga jika ada kendaraan yang menggunakan pelat tersebut tapi cirinya (kendaraannya) berbeda, polisi akan melakukan penilangan di lapangan.
Melalui fitur vehicle arming system digunakan untuk kendaraan-kendaraan yang dicurigai. Sistem itu akan memberikan alarm atau tanda jika ada kendaraan yang telah diinput ke dalam sistem. Fitur itu juga berlaku untuk kendaraan yang menggunakan pelat bodong.
Dalam kondisi itu, petugas NTMC yang memantau pelanggaran melalui layar ETLE akan memberikan informasi kendaraan tersebut ke petugas di lapangan. Dari sana petugas akan mengejar kendaraan yang melintas sesuai yang diinformasikan.
ADVERTISEMENT