Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kepolisian Republik Indonesia melalui Korlantas, sedang sosialisasi sanksi penghapusan data kendaraan bermotor yang STNK-nya tak diperpanjang selama 2 tahun.
ADVERTISEMENT
Soal pemberlakuannya sendiri kemungkinan besar tahun ini, dan berdasarkan informasi Kepala Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi Polda Metro Jaya AKBP Sumardji kepada kumparan, pelaksanaannya tinggal menunggu instruksi Korlantas Polri saja.
Berikut beberapa fakta-fakta terkait dengan pemberlakuan aturan penghapusan data kendaraan yang dirangkum kumparan.
1. Bukan Aturan Baru
Penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati 2 tahun ini sebenarnya sudah tercantum pada pasal 74 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selanjutnya, aturan tersebut juga tertera di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Kompol Bayu Pratama Gubunagi, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya mengiyakan hal tersebut, tapi penerapan sebelumnya hanya untuk membantu atau menjangkau pemilik kendaraan yang ingin menghapus identitasnya dari registrasi dan identifikasi.
ADVERTISEMENT
2. Tahap Pendataan dan Sosialisasi
Sejak kabarnya mencuat pada 2018 lalu, hingga saat ini aturan belum dijalankan. Kepala Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi Polda Metro Jaya AKBP Sumardji menyebut, pelaksanaannya hanya tinggal menunggu instruksi Korlantas.
Sejauh ini kata Sumardji, pihaknya masih melakukan pendataan kendaraan bermotor, yang memenuhi syarat untuk dilakukan penghapusan, dan sosialisasi kepada masyarakat terkait penghapusan tersebut.
3. Surat Pemberitahuan
Penghapusan data kendaraan menurut aturan undang-undang tak akan dilakukan, tanpa sepengetahuan si pemiliknya. Petugas Registrasi dan Identifikasi (Regident), akan memberikan tiga kali surat pemberitahuan sekaligus peringatan.
Baru kemudian bila semua surat pemberitahuan yang dikirim diabaikan, dan pemilik juga tak kunjung melakukan perpanjangan, data kendaraan akan dimasukkan ke daftar penghapusan.
ADVERTISEMENT
4. Motor Jadi Bodong
Sumardji menyebutkan, berdasarkan undang-undang LLAJ 22/2009 dan di Perkap 5/2012 kendaraan yang sudah dihapus tak dapat diregistrasi kembali.
Tentu saja penghapusan data regident tersebut, membuat kendaraan bermotor statusnya jadi ‘bodong’ atau ilegal dioperasikan di jalan umum, lantaran sudah tak memiliki surat-surat yang berlaku lagi. Bahkan efek yang merugikan lagi, yang nilai jual kendaraan jatuh.
Jadi buat pemilik kendaraan, masih ada waktu untuk memeriksa kembali surat-surat kendaraan, bila sudah ada yang mendekati jatuh tempo perpanjangan atau bahkan sudah mati, baiknya diurus segera.