Fakta Terbaru Kecelakaan Bus di Bantul yang Sebabkan Belasan Korban Meninggal

7 Februari 2022 15:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bus pariwisata asal Solo mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Mangunan, Imogiri, kabupaten Bantul. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bus pariwisata asal Solo mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Mangunan, Imogiri, kabupaten Bantul. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Kecelakaan tunggal bus kembali terjadi, kini di Bukit Bego, Jalan Imogiri-Dlingo, Wukirsari, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Total korban meninggal dunia sampai 13 orang dari 46 penumpang, termasuk pengemudi sendiri. Sementara sisanya mengalami luka-luka.
Spekulasi awal berdasarkan keterangan Kapolres Bantul AKBP Ihsan, ada indikasi kondisi bus tidak laik jalan, seperti dugaan rem blong dan bus sempat gagal nanjak di bukit Bego.
"Dari keterangan saksi yang ada di dalam bus tersebut melihat sopir panik sambil memainkan handgrip. Sehingga ada indikasi fungsi pengereman tidak berfungsi atau blong," ucapnya.
Bus pariwisata asal Solo mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Mangunan, Imogiri, kabupaten Bantul. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Masa uji kir sudah lewat?

kumparanOTO kemudian melakukan pencarian data history soal uji kir atau kelaikan bus pariwisata dengan nomor polisi AD 1507 EH, di laman resmi Kemenhub, Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda (Spionam).
Tercatat dalam dokumen tersebut, bus pariwisata milik perusahaan PT Gandos Abadi Solo bermerek Hino, dengan nomor mesin 906998U0918035 dan nomor uji JKT-807412, masa berlaku uji sampai 3 Juni 2020.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk Nomor Kartu Pengawasan (KPS) SK.00366/AJ.202/6/DJPD/2019/100003400-00005, masa berlakunya 01 Juli 2021.
Berikut catatan bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Bantul. Foto: Kemenhub
Namun ketika kumparanOTO mengkonfirmasi, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi, menampik hal tersebut.
"Untuk masa berlakunya pada bulan Mei 2022, saya baru mendapatkan datanya semalam," tuturnya.

Diduga kesalahan pengemudi

Budi melanjutkan dalam investigasi lanjutan yang dilakukan, melibatkan Korlantas Polri, Polda DIY, KNKT dan Kemenhub, saat ini diduga ada kesalahan dari pengemudi.
"Saat ini sedang melakukan cek ulang terkait dengan penyebabnya. Tani sementara ini, mungkin pengemudi yang kurang terampil. Kalau kendaraannya sih masih bagus kendaraannya," ucapnya.
Kita tunggu kabar soal fakta baru selanjutnya.