Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Filter Udara Sepeda Motor Terendam Saat Terobos Genangan, Aman?
3 Desember 2018 20:01 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
ADVERTISEMENT
Melewati genangan air kerap kali dipilih pemotor. Alih-alih ingin cepat sampai tujuan, keputusan ini juga bisa berdampak buruk bagi mesin.
ADVERTISEMENT
Ya, apalagi kondisi genangan air terlampau dalam dan merendam komponen filter udara.
Zaenal, punggawa Rafi Matic, bengkel khusus motor matik di Depok menyarankan pemotor untuk tidak nekat menerobos genangan air. Sebab, air berpotensi masuk ke area filter udara dan bisa mengganggu kinerja mesin.
"Kalau filter udara terendam membuat hisapan udara jadi enggak bagus. Air juga bisa masuk ke ruang bakar,” katanya saat dihubungi kumparanOTO.
Bila masuk ke ruang bakar, potensi terjadi gejala water hammer bisa terjadi. Kalau sudah begini, bisa membuat sejumlah komponen seperti stang piston bengkok.
Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, memberikan tips bagi pemotor yang memiliki berkendara saat hujan dan berniat untuk menerobos genangan.
ADVERTISEMENT
“Kalau lihat ada genangan air, kurangi kecepatan secara berkala, kalau perlu berhenti dulu" terangnya.
Jika kondisi genangan dipastikan mungkin untuk dilewati, berkendaralah dengan kecepatan lambat --maksimal 20-25 km/jam-- untuk menjamin ban menapak dengan sempurna di jalan.
Selain itu pastikan juga dalam posisi siaga, yakni tangan sedikit ditekuk, guna menghadapi jalanan begelombang, ataupun lubang yang tidak terlihat. Tidak lupa Sonny juga mengingatkan agar pengendara jangan pernah mengangkat kaki untuk menghindari cipratan
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini