Gaikindo Sebut Potensi Pasar Mobil Baru Bakal Anjlok, Ini Penyebabnya

22 November 2024 14:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. Foto: Bangkit Jaya Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Foto: Bangkit Jaya Putra
ADVERTISEMENT
Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara mengatakan pasar mobil baru mendapat tekanan pada tahun depan. Penerapan PPN 12 persen dan Opsen BBNKB berpotensi membuat penjualan mobil baru anjlok serta berpotensi kembali ke kondisi pandemi.
ADVERTISEMENT
Khusus soal Opsen BBNKB, Kukuh menyatakan bahwa isu ini sebenarnya sudah lama dibahas, namun karena amanat Undang-Undang, harus dilaksanakan pada 5 Januari 2024.
“Terus terang kami sampaikan dengan adanya opsen itu, peluang 20 persen (BBNKB). Semula pemerintah daerah tidak memberlakukan secara penuh, hanya 12 persen. Pernah ada pemerintah daerah memberlakukan 15 persen, tapi penjualan turun di daerah mereka sehingga diturunkan kembali ke 12 persen,” paparnya saat ditemui pada acara diskusi Pilar Pertumbuhan Ekonomi 8%, Industri Otomotif Harus Bangkit di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Gaikindo, lanjut Kukuh, telah melakukan simulasi dan perhitungan. Menurut perhitungan tersebut, kenaikan 1 persen dari opsen itu bisa berdampak pada penjualan sebesar 10 persen. Kondisi serupa juga tak hanya terjadi di roda empat, tapi juga roda dua.
ADVERTISEMENT
“Kalau kenaikan 2 persen atau sebagainya, lebih dalam lagi penurunannya dalam kondisi industri kita sedang tidak baik-baik saja sejak tahun lalu. Kalau kenaikannya lebih dari 5 persen, turunnya sampai 23 persen. Dalam kenyataannya, kan kenaikannya lebih dari 5 persen. Ini di luar PPN 12 persen,” papar dia.
Kondisi tahun ini, Gaikindo merevisi target penjualan dari 1 juta unit menjadi 850 ribu unit. “Kalau ada opsen pajak dan PPN 12 persen, bisa jadi kita akan mendekati atau sama dengan kondisi kita saat pandemi, yaitu di sekitar 500.000 unit. Dampaknya lagi, tentu ada penurunan produksi,” kata dia.
Lebih lanjut, Kukuh menjabarkan bahwa penurunan pasar bisa mempengaruhi aktivitas industri otomotif yang mayoritas berada di Jawa Barat.
ADVERTISEMENT

Data penjualan mobil baru dalam lima tahun terakhir:

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan opsen atau tambahan pungutan atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tidak akan menambah beban wajib pajak (WP).
Skema opsen dikenakan atas pajak terutang dari pajak kendaraan bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Opsen PKB dan BBNKB diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota. Skema opsen pajak ini diberikan sebagai bagian dari upaya perluasan basis pajak. Opsen pajak sebagai penggantian skema bagi hasil.
ADVERTISEMENT
“Pada waktu nanti sudah ada batasan tarifnya, proporsinya otomatis sudah dapat, melalui opsen itu, sebenarnya tujuan utamanya untuk pembagiannya dan lebih memudahkan dalam kapasitas daerah,” kata Analis Kebijakan Ahli Madya PKPN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Rustam Effendi