Ganjil Genap Belum Berlaku di Jakarta, Ini Alasannya

2 Juli 2020 11:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rambu ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rambu ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Sistem pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap di DKI Jakarta hingga saat ini belum berlaku. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan, salah satu alasan belum memberlakukan kembali ganjil untuk mendukung pemberlakuan physical distancing di kendaraan umum.
ADVERTISEMENT
"Ganjil genap sampai sekarang masih menunggu gubernur tentu pemerintah bersama Dirlantas Polda Metro Jaya. Kita akan mengkaji karena apa? Karena kita berupaya supaya tetap menjaga physical distancing di kendaraan umum ya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yudo, Rabu (1/7).
Dia melanjutkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum menginstruksikan untuk memberlakukan kembali sistem ganjil genap.
Sejumlah calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) Commuterline mengantre memasuki Stasiun KA Bogor di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (29/6). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Sementara analisis selanjutnya, jika ganjil genap dinormalkan kembali masyarakat akan menggunakan angkutan sebagai moda transportasi.
"Misal hari ini tanggal ganjil, penumpang pemilik, kendaraan tanggal genap tentu dia akan mengalihkan ke angkutan umum. Jadi takutnya nanti justru physical distancing 50 persen di angkutan umum tidak terjaga," sambung Sambodo.
Sejumlah kendaraan memadati ruas jalan di kawasan Semanggi, Jakarta, Selasa (19/5). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Namun, padahal jika melihat fakta di lapangan, volume kendaraan pribadi sudah berangsur normal bahkan mendekati masa sebelum adanya pandemi.
ADVERTISEMENT
"Angka-angka kita dapatkan dari berbagai gerbang tol baik di Halim Cililitan yang dari arah Bogor. Halim yang dari arah Bekasi maupun Tomang ini menunjukkan bahwa angka sudah hampir mendekati normal bahkan sampai ketika sebelum pandemi. Yaitu bulan Februari," timpal dia.
Tunggu keputusan Gubernur
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan pers di Balai Kota, Jakarta. Foto: Pemprov DKI Jakarta
Wewenang pemberlakuan kembali sistem ganjil genap berada di Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Namun kebijakan ini juga harus menunggu keputusan dari Gubernur.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo pernah mengatakan, pihaknya masih terus berkoordinasi dan memantau perkembangan situasi arus lalu lintas di masa transisi PSBB.
"Hasil evaluasi nantinya akan dilaporkan ke Ketua Gugus Tugas sebagai dasar pelaksanaan kebijakan ganjil genap ke depannya," kata Syafrin belum lama ini.
Petugas kepolisian menindak pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Perluasan aturan ganjil genap di Jakarta resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin (9/9). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Pemberhentian sementara sistem ganjil genap sendiri diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020. Pada pasal 18 ayat 3 dengan jelas tertulis, sistem ganjil genap PSBB Transisi akan diterapkan setelah adanya keputusan dari Gubernur DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Ganjil genap belum berlaku, pelaksanaanya akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Untuk itu akan dilakukan evaluasi pada masa transisi PSBB untuk menentukan pelaksanaan kebijakan ganjil genap," demikian seperti dikutip pada akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta, Kamis (2/7).
Adapun, Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang transisi PSBB selama 2 pekan mendatang atau terhitung mulai 3 sampai 16 Juli 2020.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona