Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Belum Diberlakukan, Kebijakan Ganjil Genap Tunggu Keputusan Gubernur DKI Jakarta
24 Juni 2020 9:53 WIB

ADVERTISEMENT
Sejak memasuki PSBB transisi sampai saat ini, aturan pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta, belum berlaku.
ADVERTISEMENT
Demikian seperti diungkapkan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Lebih lanjut, Sambodo, mengatakan wewenang pemberlakukan kembali sistem pembatasan kendaraan secara ganjil genap berada di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta , Syafrin Liputo, menjelaskan belum berlakunya sistem ganjil genap itu dikarenakan pihaknya masih akan terus melakukan evaluasi kondisi dan situasi arus lalu lintas pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi ini.
"Hasil evaluasi nantinya akan dilaporkan ke Ketua Gugus Tugas sebagai dasar pelaksanaan kebijakan ganjil genap ke depannya," jelas Syafrin kepada kumparan beberapa waktu lalu.
Jika ke depannya kebijakan ganjil genap akan diterapkan, maka pelaksanaannya, kata Syafrin, harus menunggu Keputusan Gubernur DKI Jakarta terlebih dahulu.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap selama masa pemberlakuan PSBB. Adanya langkah tersebut, bertujuan untuk mencegah potensi terjadinya penyebaran virus Corona di masyarakat.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.