Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengkonfirmasi, belum memberlakukan kembali sistem pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap di Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Ganjil genap belum dioperasionalkan,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo lewat pesan singkat kepada kumparan, Minggu malam (21/6).
Dia belum bisa memastikan kapan penerapan ganjil genap akan diberlakukan kembali. Pihaknya masih menunggu keputusan gubernur soal pemberlakuan ganjil genap. Sementara pelaksanaannya di bawah wewenang Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Keputusan ganjil genap berlaku kapan ada di Pemda DKI," lanjut Sambodo.
Sementara itu dihubungi terpisah, Kadishub DKI, Syafrin Liputo menuturkan belum berlakunya ganjil genap lantaran masih melakukan evaluasi lalu lintas selama penerapan transisi PSBB di Jakarta
"Ganjil genap belum berlaku. Selama masa transisi pelaksanaan PSBB akan dilakukan evaluasi lalu lintas dan angkutan jalan," kata Syafrin saat dikonfirmasi kumparan.
Dia melanjutkan, hasil evaluasi itu akan jadi dasar dan bahan pertimbangan penerapan sistem ganjil genap.
ADVERTISEMENT
"Hasil evaluasi akan dilaporkan ke Ketua Gugus Tugas sebagai dasar pelaksanaan kebijakan ganjil genap ke depan, untuk pelaksanaannya melalui Keputusan Gubernur," timpalnya.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.