PSBB Diperpanjang, Jakarta Kembali Bebas Ganjil Genap

23 Mei 2020 8:24 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rambu ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rambu ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Pembebasan sistem ganjil genap (Gage) di DKI Jakarta kembali dilakukan. Hal ini sejalan dengan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku hingga 4 Juni 2020.
Perluasan aturan ganjil genap di Fatmawati, Jakarta Selatan resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin (9/9). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Perluasan aturan ganjil genap di Fatmawati, Jakarta Selatan resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin (9/9). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, meski kondisi lalu lintas ramai, disebut masih kondusif sehingga aturan pembatasan mobil dengan pelat nomor tersebut belum diperlukan.
ADVERTISEMENT
"Kami melihat bahwa berdasarkan data yang kami miliki dari E-TLE, ini bisa mendeteksi jumlah volume kendaraan melintas, jumlah kendaraan memang masih ada peningkatan dua minggu terakhir ini," jelasnya dalam kesempatan wawancara virtual, Jumat (22/5).
Petugas kepolisian menindak pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Perluasan aturan ganjil genap di Jakarta resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin (9/9). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Tapi volume kendaraan ini masih lumrah untuk bisa dikatakan tidak diperlukan ganjil genap, sehingga kami masih perpanjang sampai dengan masa PSBB ini," lanjut Fahri.
Pembebasan ganjil genap ini menjadi yang ketiga kalinya setelah perpanjangan periode PSBB DKI Jakarta jilid pertama dan dua. Terakhir, aturan ganjil genap DKI Jakarta ditiadakan sampai 22 Mei 2020.
Rambu ganjil-genap di Jalan H. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Peniadaan aturan ini bertujuan supaya masyarakat menggunakan kendaraan pribadi, sehingga meminimalisir risiko penyebaran COVID-19 di transportasi umum.
Sementara penindakan pelanggaran aturan lalu lintas tetap berlangsung. Hanya saja untuk jenis pelanggaran yang sifatnya membahayakan pengguna jalan.
ADVERTISEMENT
"Misalnya balapan liar, tetapi kalau pelanggaran seperti Gage itu kan ditiadakan, termasuk juga pelanggaran tidak menggunakan helm kami lakukan dalam imbauan saja. Tetapi kami minta masyarakat juga tingkat kesadarannya tetap ada, bukan hanya memenuhi ketentuan PSBB, tetapi juga taat berlalu lintas," tuntas Fahri.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.