Ganjil Genap Kembali Ditiadakan, Bagaimana Soal Razia dan Penilangan di Jakarta?

28 April 2020 16:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan melintas di jalur bus transjakarta, kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/3/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan melintas di jalur bus transjakarta, kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/3/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Peniadaan aturan ganjil genap di DKI Jakarta kembali diperpanjang, mengikuti masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku sampai 22 Mei 2020.
ADVERTISEMENT
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengambil keputusan ini, karena situasi pandemi Corona (COVID-19) khususnya di Jakarta yang belum tuntas.
"Kami informasikan gage tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 22 Mei 2020," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar seperti dilansir dari Korlantas Polri, Selasa (28/4).
Rambu ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Namun, kata Fahri, kebijakan penghapusan sementara sistem ganjil genap akan dievaluasi secara berkala. Apabila dalam situasi tertentu, kebijakan itu bisa dicabut atau kembali diperpanjang.
"Akan dilakukan evaluasi kembali," katanya.

Tak lakukan razia dan tilang

Tak hanya ganjil genap, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo sebelumnya memerintahkan jajarannya, untuk tidak melakukan razia dan tilang.
Hanya saja, pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas tetap akan ditindak. Namun
ADVERTISEMENT
"Itu pun dengan memaksimalkan tilang elektronik atau E-TLE," tutur Sambodo.
Sebelumnya, Anies Baswedan mengatakan pencabutan sementara kebijakan ganjil genap sebagai upaya pencegahan virus corona di Jakarta. Dirinya pun menegaskan aturan ganjil-genap akan diberlakukan kembali ketika kondisi sudah dirasa membaik.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
**
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.